Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah melakukan pertemuan dengan pemerintah terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Baik DPR maupun pemerintah, kata dia, sepakat untuk menunda pengesahan RKHUP.
"Penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya rencana pengesahan RKUHP sebelumnya merupakan bentuk optimisme dari anggota DPR di periode dia memimpin. Namun, Bamsoet mengatakan permintaan penundaan pengesahan RKUHP tergantung dinamika politik.
Jadi, ketika ada kesepaktan penundaan, DPR tetap akan menyambut baik keputusan tersebut. "Penjelasannya sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sampai periode yang akan datang," tuturnya.
Penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Bamoset menjelaskan DPR setuju menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU atas permintaa Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Keempat RUU tersebut adalah RKUHP, RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.
"Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk itu menurut dia, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin, 23 September 2019 dan forum lobi Selasa, 24 September 2019 sepakat menunda RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.
Seusai ditunda, DPR dan pemerintah diberi waktu untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.
Sedangkan dua RUU lainnya, menurut dia, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan. []