Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberanikan diri untuk memeriksa dan mentersangkakan Andi Irfan Jaya terkait dengan dugaan pemberian sejumlah dana sebesar 500 ribu dolar AS atau sebanyak Rp 7,5 miliar kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari atas kasus Djoko Tjandra.
Sikap itu disampaikan Wihadi mengingat adanya pernyataan Jampidsus, Ali Mukartono yang menyebut masih menunggu penyidikan atas dugaan keterlibatan Andi Irfan atas kasus Djoko Tjandra.
Jadi keterlibatan itu mutlak ada sepertinya hanya tinggal penyidik saja berani atau tidak mentersangkakan Andi Irfan
Dihubungi wartawan Rabu, 2 September 2020, Wihadi menuturkan, Djoko Tjandra mengakui telah memberikan sejumlah uang melalui Andi Irfan kepada Jaksa Pinangki.
"Artinya sebenarnya bukti itu dari pengakuan sudah cukup bahwa Djoko Tjandra sudah di tersangkakan," kata Wihadi.
Lantas dalam hal ini dia mengibaratkan Andi Irfan sebagai kurir yang memberikan uang dari seseorang kepada orang lain. Apalagi menurut Politisi Partai Gerindra ini, sudah ada beberapa kali manifest penerbangan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan.
"Jadi keterlibatan itu mutlak ada sepertinya hanya tinggal penyidik saja berani atau tidak mentersangkakan Andi Irfan karena kemungkinan dia ini adalah pintu masuk dalam keterlibatan dari pihak-pihak lain di luar Pinangki," ucapnya.
Ia pun menegaskan, jika Kejagung tidak mau menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka kata dia, keterbukaan dan profesionalisme Kejagung harus dibuktikan.
- Baca juga: Ditantang Ambil Kasus Pinangki, KPK Ungkap Aturan Main
- Baca juga: Jaksa Agung dalam Pusaran Kasus Jaksa Pinangki
"Jangan sampai Kejagung justru menutup-nutupi apa sudah terjadi dan apa terjadi sesungguhnya karena penyidikan jalan ditempat putar-putar hanya di Pinangki apalagi semua sudah ketahuan ini sebenarnya berani tidak Kejagung mengungkap," ucap Wihadi.[]