DPR Soal PDRD: Insentif Fiskal Jangan Menyasar Korporasi Besar

Komisi XI DPR RI berdialog dengan Gubernur Jawa Barat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, DPRD Provinsi Jawa Barat, menyoal PDRD.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi dan Keuangan. (Foto: Dokumen Anis Byarwati)

Jakarta - Komisi XI DPR RI berdialog dengan Gubernur Jawa Barat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, DPRD Provinsi Jawa Barat, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kepala Kanwil Pajak Provinsi Jawa Barat (Jumat, 5 Februari 2021).

Kunjungan kerja spesifik itu dilakukan dalam rangka membahas penerimaan negara yang berasal dari pajak daerah.

Harus ada catatan, jangan sampai insentif fiskal ini hanya menyasar pengusaha atau korporasi besar tetapi justru menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi usaha kecil dan menengah di daerah

Anggota Komisi XI, Anis Byarwati menyampaikan beberapa catatan dan pandangannya kepada Ridwan Kamil dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, dia meminta pria dengan sapaan Kang Emil menyampaikan pendapat atau sikap Pemerintah Jabar terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang masuk dalam beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apalagi, kata dia, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) sedang dilakukan di Jabar. Pandangannya, dalam hal ini kepala daerah gubernur, wali kota, dan bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Dia mengatakan, pemberian insentif fiskal yang sebelumnya ditetapkan peraturan daerah (Perda), dengan Undang-Undang 11 tahun 2020 diubah menjadi diatur peraturan kepala daerah.

"Harus ada catatan, jangan sampai insentif fiskal ini hanya menyasar pengusaha atau korporasi besar tetapi justru menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi usaha kecil dan menengah di daerah," kata Anis meneruskan keterangannya, Sabtu, 6 Februari 2021.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga mengingatkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk cermat mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah.

Lebih lanjut, kata dia, daerah bisa mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan. Selain itu, jangka waktu pemberian fasilitas PDRD harus dicermati. Sebab, dalam beberapa PSN bisa memakan waktu hingga sepuluh tahun.

"Artinya, pemerintah pusat harus punya tolak ukur. Misalnya, fasilitas PDRD diberikan hanya dalam masa tahap pembangunan," tuturnya.

Catatan berikut, terkait proses review atau peninjauan ulang tarif pajak daerah dan retribusi daerah untuk program prioritas nasional yang tidak melibatkan pemda.

Kondisi ini dipastikan akan berdampak pada kondisi fiskal pemda. Anis berpendapat, peran pemda yang justru tidak banyak diatur dalam RPP harus diperhatikan.

"Karena RPP PDRD mengharuskan pemda mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat, dengan besaran yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres)," kata dia.

Selanjutnya, dia juga mengingatkan bahwa tarif pajak daerah baru harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal di masing-masing daerah.

Kelesuan aktivitas ekonomi selama masa Pandemi Covid-19, sambungnya, ikut menekan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Namun, pemerintah pusat optimis pemulihan ekonomi akan terwujud di 2021.

"Seiring dengan perkembangan tersebut, pemerintah daerah juga perlu bersiap dan beradaptasi dalam menyongsong arah kebijakan fiskal yang konsolidatif dalam fase pemulihan ekonomi. Terlebih, kondisi pelemahan ekonomi juga menunjukkan arti penting kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan hingga jangka Panjang," ucap Anis.[]

Berita terkait
Komisi I DPR Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Adopsi Jaringan 5G
Anggota Komisi I DPR Sukamta berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam mengadopsi jaringan 5G.
Soal Perpres BRIN, PKS Desak Pemerintah Perhatikan Karir Peneliti
Anggota DPR FPKS, Mulyanto mendesak pemerintah untuk memperhatikan nasib para peneliti, terkait dengan penataan kelembagaan BRIN.
PKS Desak Pemerintah Serius Atasi Permasalahan KKB di Papua
Sukamta meminta pemerintah serius menangani gangguan keamanan dan ketertiban di Papua yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.