DPR Sambut Baik SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah

DPR mengapresiasi hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tagar/Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam)

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. 

SKB 3 Menteri tersebut melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

"Patut diapresiasi langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca-peristiwa pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. 

Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika

Baca juga: Nadiem: Mewajibkan Murid Non Muslim Pakai Jilbab, Itu Intoleransi

Dia berharap SKB 3 Menteri itu dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia terkecuali Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan sesuai peraturan Pemerintahan Aceh. 

Azis juga meminta Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh Kepala Daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB 3 Menteri tersebut dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri. 

"Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera di sampaikan kepada seluruh orang tua murid siswa/i mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami," ujarnya.

Sebelumnya, SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. 

Baca juga: SKB 3 Menteri Lahirkan Larangan Pembatasan Seragam Sekolah

Nadiem mengatakan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. 

Dalam SKB tersebut juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan. []

Berita terkait
Tampung 51 PKL, Lapak di Kudus City Walk akan Diseragamkan
Pemerintah Kabupaten Kudus bakal melakukan penataan terhadap 51 Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner di Kudus City Walk.
Wajib Jilbab bagi Siswi di Padang Warisan Wali Kota 2004 - 2014
Pemakaian jilbab diwajibkan bagi siswi muslimah di Kota Padang, Sumatera Barat, ternyata merupakan warisan Wali Kota Padang Fauzi Bahar.
Pecat Guru Tidak Jelas, Paksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab
Pecat guru-guru tidak jelas, termasuk guru di SMK Negeri 2 Padang Sumbar. Memaksa siswi non-muslim pakai jilbab, mereka tidak pantas disebut guru.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia