DPR Sarankan Kapolri Imbau Jajaranya Bertindak Persuasif

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diimbau agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan untuk menghindari tindakan represif
Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat meninjau posko PPKM di Kelurahan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi (Foto: Tagar/PMJ).

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diimbau agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan untuk menghindari tindakan represif, juga agar mengedepankan kebijasanaan.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 14 September 2021, terkait sejumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Blitar, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah.

"Seperti contoh, Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan dua batasan, yaitu untuk alasan keamanan nasional dan menghormati harkat dan martabat orang lain," katanya.

Warga yang ditangkap itu, antara lain seorang petani di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo. Polisi tidak menahan dan langsung memulangkan mereka ke rumah masing-masing.


Saya meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi, jaminan atas keamanan nasional, dan penghormatan atas harkat dan martabat orang lain.


Herman menjelaskan kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM, namun patut digarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.

Menurut dia, kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana Undang-Undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi.

"Saya meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi, jaminan atas keamanan nasional, dan penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ujarnya dilansir Antara.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap agar aparat kepolisian ke depan menghindari tindakan represif dan lebih mengutamakan upaya persuasif serta humanis dalam menjalankan tugasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Komisi III DPR Minta Polri Pantau Harga Tes Swab PCR
DPR meminta aparat kepolisian diharapkan turut mengawasi pelaksanaan kebijakan harga tes swab PCR di Indonesia.
Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dan Kemensos
Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Sosial masa persidangan v tahun sidang 2020-2021. Ada tiga pendapat penting.
Komisi VIII DPR Dukung Kemensos Percepatan Perbaikan Data DTKS
Komisi VIII DPR RI, mendukung upaya percepatan dan perbaikan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.