DPR Minta Kapolri Tindak Perusahaan Berangkatkan PMI Secara Ilegal

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perusahaan kirim PMI secara ilegal.
Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto:Tagar/Galih Pradipta Antara)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Dia mengatakan, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah.

Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar

"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Saleh meneruskan keterangannya, Rabu, 3 Februari 2021.

Amatannya, setiap hari Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan WNI ke beberapa negara dengan menggunakan visa ziarah atau kunjungan.

"Kalau mau dicermati, silahkan diperhatikan di bandara. Setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata," ujarnya.

Menurut UU Nomor 18 tahun 2017, kata Saleh, setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri.

Maka dari itu, dia berharap perusahaan yang mengirimkan PMI secara ilegal harus ditindak tegas.

"Yang begini yang perlu ditindak tegas. Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," tuturnya.

"Saya ingat betul, bahwa semangat dari lahirnya UU No. 18/2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun sayang sekali, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan," kata dia menambahkan.

Selain berharap agar Listyo Sigit menjadikan masalah pengiriman PMI non-prosedural sebagai salah satu fokus perhatian, Ketua Fraksi PAN DPR ini juga meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuka Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.

"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar," kata dia.

Kemenaker diminta untuk menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.

"Kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka. Berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar," ujarnya.

"Apakah bisa diberangkatkan di masa Covid ini? Itu tergantung negara tujuannya. Jika ada job order dan mereka membutuhkan, ya silahkan saja. Jangan dilarang-larang. Sebab, kita di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja kita yang di-PHK. Lapangan pekerjaan sulit. Pengangguran makin menumpuk. Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan," ucapnya menambahkan.[]

Berita terkait
Safari Silaturrahmi Kapolri Listyo Dinilai Langkah yang Taktis
Silaturrahmi Sigit Prabowo ke sejumlah ormas keagamaan merupakan langkah yang jeli untuk memetakan situasi masyarakat.
Muhammadiyah Usul Tagline ‘Polisi Sahabat Umat’ untuk Listyo
Muhammadiyah mendukung program moderasi dari Kapolri Listyo Sigit serta mengusulkan tagline ‘Polisi Sahabat Umat.
Jokowi: Selamat Bekerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Ucapan selamat bekerja dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.