DPR RI: Dalam UU Pemilu Secara Serentak Digelar 2024

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Komisi II DPR RI selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Tagar/DPR)

Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan Komisi II DPR RI selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Undang-Undang yang terkait dengan persiapan Pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Di dalam kedua undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau flashback, sebetulnya Komisi II awalnya ingin menata ulang sambal kemudian menyempurnakan UU Pemilu yang mana di Indonesia UU Pemilu dibuat berdasarkan dua rezim, yakni Pemilu Presiden dan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Doli dalam melalui keterangan Jumat, 3 September 2021. 


Tidak ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 apalagi amandemennya itu sudah disepakati atau tidak.


Ia mengatakan, rencana semula Komisi II DPR RI mencantumkan satu rezim saja dengan enter point-nya perubahan/penyempurnaan undang-undang tentang kepemiluan, yang basic-nya adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. 

“Tetapi karena kita sedang berkonsentrasi pada upaya menghadapi pandemi, akhirnya kami bersepakat dengan pemerintah untuk tidak jadi melaksanakan,” ujarnya. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang disebutkan setelah tahun 2020 pelaksanaan Pilkadanya serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024. Amanat UU itu bahwa pada tahun 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Kaitannya dengan isu amandemen UUD 1945, Doli mengatakan, tergantung isu amandemen UUD 1945 ini akan membahas soal apa. Kalau seperti yang berkembang saat ini yaitu untuk memperkuat Lembaga MPR yang juga memungkinkan memasukan Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN) maka tidak ada hubungannya dengan ini.

“Tidak ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024. Apalagi amandemennya itu sudah disepakati atau tidak," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa selama UU tak mengalami perubahan, pihaknya akan tetap mempersiapkan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. 

"Kami di Komisi II, selama tidak ada perubahan undang-undang, yang sekarang kami persiapkan adalah persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Selama itu belum menjadi keputusan politik dan hukum maka tidak akan berpengaruh,” ujarnya. []

Berita terkait
PAN Targetkan 64 Kursi di DPR pada Pemilu 2024
Salah satu hasil kesepakatan Rakernas II Partai Amanat Nasional (PAN) adalah target menduduki sebanyak 64 kursi di DPR pada pemilu 2024 mendatang.
Mendagri: Pemilu di Tengah Pandemi Harus Tetap Terlaksana
Tito Karnavian mengatakan bahwa pemilu di tengah krisis pandemi Covid-19 harus tetap terselenggara dengan menjadikan tantangan sebagai peluang.
Pemilu di Jerman Dua Suara Pemilih dan Ambang Batas 5%
Pemilu akan tentukan siapa saja yang bakal duduk di parlemen Jerman, Bundestag, Bundestag akan pilih pemimpin pemerintahan, yaitu Kanselir
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.