Jakarta - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tahun 2021 lebih dari Rp 2,048 triliun.
"Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran KPU RI sebesar 2.048.554.993.000,00 untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu indikatif) KPU RI pada tahun 2021," kata Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Pelaksana tugas harian Ketua KPU Ilham Saputra dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan secara fisik dan virtual di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu indikatif) KPU pada tahun 2021 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI.
Ahmad Doli Kurnia kemudian menjelaskan, anggaran KPU RI tersebut diperuntukkan mengisi dua program, yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp 2,01 triliun dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp 43,1 miliar.

Baca juga: Arief Budiman Dirawat di RSPAD, Ilham Saputra Jadi Ketua KPU
Doli mengatakan, komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp 696 miliar.
"Meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu indikatif) KPU pada tahun 2021 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," ujarnya.
Dengan demikian, pagu alokasi KPU RI pada tahun 2021 ditambah usulan penambahan anggaran (jika disetujui Banggar DPR RI) menjadi sebesar Rp 2,74 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran tersebut untuk delapan poin aktivitas KPU.
Baca juga: KPU Banyuwangi Tidak Undang Paslon saat Pleno Penetapan
Salah satu di antaranya adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pengelolaan teknologi informasi (TI) KPU, pengembangan litbang dan organisasi KPU, serta kajian pemilihan, evaluasi, dan analisis kinerja pelaksanaan pemilihan yang memakai anggaran sebesar Rp 30 miliar.
Selain itu, juga memfasilitasi pelaksanaan tahapan pemilu, baik pemilu anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah. Anggaran lainnya untuk publikasi dan sosialisasi serta partisipasi masyarakat sebesar Rp 41 miliar. []