DPR, KIP dan Panwaslih Sepakat Pilkada Aceh 2022

DPR, KIP dan Panwaslih Sepakat Pemilihan Umum (Pemilu) Aceh pada tahun 2022 mendatang.
Pertemuan Komisi I DPR Aceh bersama penyelenggara Pemilu di Aceh, di ruang rapat Komisi I DPRA, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Tagar/Dok. MC DPRA)

Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan komprehensif dengan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) guna membahas pelaksanaan Pilkada Aceh.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi I DPR Aceh, Rabu 11 Maret 2020 itu sebagai langkah koordinasi persiapan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh.

Pada pertemuan ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendragri) untuk meminta petunjuk agar Pilkada di tanah rencong diselenggarakan sesuai dengan qanun Aceh (Perda) yaitu pada 2022, bukan 2024.

Untuk Pilkada Aceh, KIP tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Untuk Pilkada Aceh, KIP tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Samsul Bahri dalam keterangan yang diterima Tagar, Kamis 12 Maret 2020.

Samsul menyampaikan, perihal tersebut tentunya harus ada keputusan dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sebagai dasar pengajuan jadwal dan anggaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kemudian, jika nantinya Pilkada Aceh dilaksanakan. Maka harus ada surat pemberitahuan dari DPR Aceh kepada KIP Aceh terkait dengan masa tugas Gubernur Aceh yang jatuh pada 5 Juni 2022 mendatang.

Samsul menegaskan, KIP Aceh sangat menyetujui kalau dilakukan advokasi ke pusat terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh serentak pada 2022. Tetapi disisi lain, persiapan anggaran juga harus dipikirkan.

"KIP Aceh mengharapkan DPR Aceh juga memikirkan anggaran pelaksanaan Pikada serentak nantinya," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah menjelaskan teknis pengawasan dan sengketa pilkada yang harus diperbaiki ke depan oleh DPR Aceh dalam jangka waktu tersisa dua tahun.

"Masukan perbaikan bisa dituangkan dalam qanun dan perlu persiapan regulasi oleh DPR Aceh yang lebih harmonis lagi dalam hal pengawasan pemilihan," ucapnya.

Faizah menegaskan, terkait pelaksanaan Pilkada Aceh, apakah diselenggarakan pada 2022 atau 2024, semua itu tergantung dari kesiapan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

"Kami Panwaslih siap saja, apakah Pilkada serentak dilaksanakan 2022 maupun 2024," kata Faizah.

Seperti diketahui, pada pasal 21 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur mengenai persiapan penyerentakan pilkada dan pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Tetapi, daerah khusus seperti Aceh dinilai tetap bisa melaksanakan Pilkada di 2022, ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). []

Berita terkait
Kena Hama, Harga Gabah di Aceh Turun
Serangan hama menjadi faktor utama adanya penurunan harga jual dan harga beli gabah di Kabupaten Aceh Barat Abdya, Aceh.
2 Pasien Suspect Virus Corona Dirawat di Aceh
Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh saat ini menangani dua pasien suspect (dicurigai) corona.
Lagi, Thailand Tangkap 29 Nelayan Aceh
Sebanyak 29 nelayan asal Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh kembali ditangkap di Thailand.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.