Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhtarudin menyarankan penyusunan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibahas dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR daripada dengan panitia khusus (Pansus) DPR.
"Karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus," ucap Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Pasal Aneh dan Bahaya
Penyusunan RUU Cipta Kerja pun kata dia harus melalui mekanisme yang benar. "Dan jangan sampai nanti digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Politisi Golkar itu.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja, menurutnya merupakan kebutuhan bangsa, sehingga seluruh pemangku kepentingan harus memiliki persepsi yang sama. Maka, pembahasan substansi dan materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus melibatkan semua pihak termasuk buruh melalui serikat pekerja dan pengusaha.
"Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menurutnya penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan. Sebab, menurutnya penyederhanaan regulasi akan mempermudah investasi yang ujungnya untuk membangkitkan perekonomian dalam negeri.
"Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat bahwa peperangan kita hari ini adalah peperangan ekonomi," katanya. []