DPR Bentuk Panitia Kerja Usut Kasus Jiwasraya

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut pihaknya membentuk Panitia Kerja kasus Jiwasraya, Perdagangan Komoditas dan BUMN Energi.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Instagram/riekediahp)

Jakarta - Komisi VI DPR RI resmi memutuskan membentuk Panitia Kerja atau Panja terkait kasus Jiwasraya, Perdagangan Komoditas dan BUMN Energi, pada Rabu, 15 Januari 2020.

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan. Pasalnya, kata dia, kasus Jiwasraya sangat merugikan banyak pihak.

Pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya.

"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," kata Rieke di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Kendati demikian, Rieke mengatakan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu keputusan politik di DPR. Dia berharap, nantinya seluruh pihak bisa bersinergi untuk saling membantu menuntaskan kasus tersebut.

"Proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Harus Masuk Daftar Tercela

Rieke juga mendukung langkah yang tengah diambil pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan (PPATK), dengan menelusuri aset seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," ucapnya.

Rapat internal Panja Jiwasraya dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih dari Fraksi Partai Golkar.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa, 14 Januari 2020.

Baca juga: Profil Benny Tjokro, Tersangka Korupsi Jiwasraya

Berdasarkan informasi, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Prasetyo dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hidayat dibawa dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Tjokrosaputra dibawa ke Rumah Tahanan KPK.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019. []

Berita terkait
BEI Identifikasi 41 Saham Gurem Ala Kasus Jiwasraya
BEI telah mengidentifikasikan 41 saham berkinerja buruk dan berpotensi merugikan investor seperti dalam kasus Jiwasraya.
Hary Prasetyo, Eks Direksi Jiwasraya Pernah di KSP
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Setelah Jiwasraya, Benny Tjokoro Terseret Asabri?
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga tak mau menanggapi dugaan keterlibatan Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro di Asabri.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.