Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Heru Sudjatmoko mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Heru Sudjatmoko mengatakan PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang luar biasa yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Banyak program lain yang juga sangat penting, namun PTSL ini memang spesifik tujuannya dalam mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 September 2021.
PTSL ini melibatkan semua pihak semua orang yang punya tanah cepat atau lambat tanahnya akan bersertifikat salah satunya melalui program PTSL.
Menurut Heru Sudjatmoko, persoalan tanah memang persoalan banyak pihak. Bagi masyarakat yang mempunyai aset tanah, tentu secara langsung maupun tidak langsung akan bersinggungan dengan proses sertifikasi tanah.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan PTSL di Kota Pekanbaru
- Baca Juga: Kunjungi Riau, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan PTSL
“PTSL ini melibatkan semua pihak, semua orang yang punya tanah cepat atau lambat tanahnya akan bersertifikat, salah satunya melalui program PTSL,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Ia mengatakan bahwa peran PTSL memang mempercepat proses pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia.
Ia juga menegaskan peran pemerintah daerah pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis PTSL
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng DPR Berikan Edukasi Soal PTSL
Sesuai Inpres tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini seperti gubernur dan bupati/wali kota wajib membantu dalam proses jalannya PTSL dalam hal menetapkan dan menganggarkan besaran biaya pra-PTSL.
“Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan biaya pelaksanaanya, peran Pemda dapat membantu pada proses pra-PTSL,” katanya. []