Dosen UNM Minta Dibebaskan dari Pasal Pembunuhan

Pelaku pembunuhan yang juga dosen UNM meminta dibebaskan dari pasal pembunuhan. Ini alasannya.
Wahyu Jayadi saat menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh tim kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Selasa 15 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Pasca dituntut 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan, Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi, akhirnya tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan hakim ketua Muhammad Asri, Selasa 15 Oktober 2019.

Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Sungguminasa, Gowa oleh Kuasa Hukumnya, M Syahril Hamzah, memohon kepada Hakim Ketua Muhammad Asri, agar terdakwa dibebaskan dari pasal pembunuhan 338 KUHP menjadi pasal penganiyaan 351 ayat 3 KUHP. Karena menurut Syahril yang dilakukan oleh kliennya adalah tindakan spontanitas.

"Yang dilakukan terdakwa secara spontan, karena korban terlalu ikut campur dengan urusan kerja dan berbicara kasar terhadap terdakwa," kata Syahril Hamzah.

Tampak hadir suami dari almarhumah, Sitti Zulaeha, Sukri Tenri Gau bersama keluarga almarhumah.

Yang dilakukan terdakwa secara spontan, karena korban terlalu ikut campur dengan urusan kerja dan berbicara kasar terhadap terdakwa

Raut lesu tampak jelas di wajah Sukri yang kala itu  mengenakan kacamata dan kemeja hitam, tampak menyimak jalannya persidangan. Sesekali dia tertunduk ketika keadaan jenazah istrinya dibacakan.

"Saya tetap tidak bisa terima Meski terdakwa mengucapkan kata maaf beberapa kali termasuk dalam persidangan, bagaimana nasib ketiga anak saya, kami berharap sidang putusan berikutnya hakim bisa seadil-adilnya kepada kami," ucap Sukri.

Diketahui, Siti Zulaeha, salah satu staf di kampus UNM Makassar tewas ditangan rekan kerjanya sendiri yakni Wahyu Jayadi akibat cekikan pada bagian lehernya. Sehingga terhentinya jalan nafas dan patahnya tulang tiroid saat dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. []

Baca juga:

Berita terkait
Kakek 70 Tahun di Gowa Ditemukan Meninggal di Kebun
Seorang kakek berusia 70 tahun bernama Boko Bin Basorang ditemukan tak beryawa di Gowa Sulawesi Selatan.
Wanita Tewas Mengapung Dibawah Jembatan di Gowa
Sesosok Mayat ditemukan mengapung di sungai Jeneberang Kabupaten Gowa sulawesi Selatan
Tonjok Muka Polisi, Pria asal Gowa Ditangkap
Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat Su menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan keluarganya.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.