Gowa - Pasca dituntut 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan, Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi, akhirnya tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan hakim ketua Muhammad Asri, Selasa 15 Oktober 2019.
Dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Sungguminasa, Gowa oleh Kuasa Hukumnya, M Syahril Hamzah, memohon kepada Hakim Ketua Muhammad Asri, agar terdakwa dibebaskan dari pasal pembunuhan 338 KUHP menjadi pasal penganiyaan 351 ayat 3 KUHP. Karena menurut Syahril yang dilakukan oleh kliennya adalah tindakan spontanitas.
"Yang dilakukan terdakwa secara spontan, karena korban terlalu ikut campur dengan urusan kerja dan berbicara kasar terhadap terdakwa," kata Syahril Hamzah.
Tampak hadir suami dari almarhumah, Sitti Zulaeha, Sukri Tenri Gau bersama keluarga almarhumah.
Yang dilakukan terdakwa secara spontan, karena korban terlalu ikut campur dengan urusan kerja dan berbicara kasar terhadap terdakwa
Raut lesu tampak jelas di wajah Sukri yang kala itu mengenakan kacamata dan kemeja hitam, tampak menyimak jalannya persidangan. Sesekali dia tertunduk ketika keadaan jenazah istrinya dibacakan.
"Saya tetap tidak bisa terima Meski terdakwa mengucapkan kata maaf beberapa kali termasuk dalam persidangan, bagaimana nasib ketiga anak saya, kami berharap sidang putusan berikutnya hakim bisa seadil-adilnya kepada kami," ucap Sukri.
Diketahui, Siti Zulaeha, salah satu staf di kampus UNM Makassar tewas ditangan rekan kerjanya sendiri yakni Wahyu Jayadi akibat cekikan pada bagian lehernya. Sehingga terhentinya jalan nafas dan patahnya tulang tiroid saat dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. []
Baca juga:
- Doktor Pembunuh UNM Dituntut 14 Tahun Penjara
- Kuasa Hukum, Dosen UNM Tidak Merencanakan Pembunuhan
- Kejari Gowa Kembalikan Berkas Pembunuhan Dosen UNM