Portir Bandara Adisutjipto Curi Barang Kargo Pesawat

Polisi menangkap lima orang portir Bandara Adisutjipto. Mereka mencuri barang kargo pesawat. Hasil barang curian dijual online atau COD.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kiri) dan Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat 20 Desember 2019. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Polisi mengungkap kasus pencurian barang kargo di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Lima orang tersangka yang seluruhnya berstatus portir Bandara Adisutjipto itu diciduk beserta sejumlah barang bukti.

"Pelaku ada lima orang, yaitu berinisial S, ODA, ABS, ASP, dan S," kata Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat 20 Desember 2019.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/0758/X/2019/DIY/SPKT tanggal 25 Oktober 2019, yang melaporkan adanya dugaan pencurian barang kargo di Bandara Adisutjipto. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ada petunjuk awal yang mengarah kepada lima tersangka ini.

Mereka mencuri barang kargo yang masih berada di kompartemen atau lambung pesawat. Sasaran utamanya adalah ponsel dalam karung milik perusahaan jasa paket.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni empat ponsel, rompi portir bertulisan GAPURA, 25 karung plastik berlogo perusahaan jasa paket, dan dokumen manifes barang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Burkan Rudy Satria menjelaskan, kelima tersangka sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2019. Mereka memang mengincar paket kargo yang berisi ponsel.

Mereka menjual secara online melalui FB, ada juga yang COD.

Tiga tersangka ditangkap pada tanggal 12 November, kemudian tanggal 4 Desember satu tersangka dan 12 Desember kembali menangkap satu tersangka.

Hasil pemeriksaan sementara, ponsel hasil curian yang masih terbungkus dusboks itu dijual tersangka secara online di media sosial maupun dengan sistem cash on delivery (COD). 

Hasil penjualan kemudian dibagi untuk masing-masing tersangka. "Mereka menjual secara online melalui FB, ada juga yang COD," jelas Burkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:

Berita terkait
Bandara Adisutjipto Yogyakarta Diprediksi Naik 5 %
Pada Nataru 2020 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta diprediksi jumlah penumpang naik 5 persen. Sebanyak 32 extra flight disiapkan.
Canda Bawa Bom, Penumpang di Adisutjipto Diamankan
Penumpang pesawat AsiaAsia di Bandara Adisutjipto Yogyakata diamankan setelah bercanda membawa bom. Dia terancam terkena sanksi pidana.
18 Penerbangan di Adisutjipto Yogyakarta Terganggu
Penerbangan di Bandara Adisujipto Yogyakarta terganggu, Jumat 29 November 2019, Salah satu penumpang yang terdampak adalah Mahfud MD.
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan