Dosen dan Mahasiswa Tegal Tolak Hasil Revisi UU KPK

Dosen dan mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi penolakan dan keprihatinan terhadap revisi UU KPK.
Dosen dan mahasiswa UPS Tegal membacakan pernyataan sikap terkai revisi UU KPK saat menggelar aksi penolakan dan keprihatinan di kompleks kampus, Kamis 19 September 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Dosen dan mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi penolakan dan keprihatinan terhadap revisi Undang-Undang (UU) KPK yang sudah disahkan DPR RI karena dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Aksi digelar di kompleks kampus Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kamis 19 September 2019.

Aksi diisi dengan orasi dan penggalangan tanda tangan menolak UU KPK hasil revisi DPR RI bersama pemerintah.

"Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap pelemahan KPK yang dilakukan melalui revisi UU KPK," kata salah seorang mahasiswa, Maulana Fadli.

Salah satu isi UU KPK yang dinilai Fadli bisa melemahkan KPK yakni status pegawai KPK yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sehingga ‎KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, tapi eksekutif," kata mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan itu.

Semoga hati nurani hakim MK masih terbuka dan benar-benar melaksanakan janjinya untuk menjaga konstitusi

Salah satu dosen Fakultas Hukum yang juga ikut dalam aksi, Eddhie Praptono menganggap isi UU KPK yang baru bukan menguatkan KPK tapi justru melemahkan.

"Jadi kita prihatin sekali karena isinya melemahkan KPK. Itu bukan revisi tapi dirubah total karena ada tambahan pasal banyak sekali dan ada yang dihapus. Selain itu, dalam prosesnya KPK juga tidak pernah dilibatkan," kata Eddhie.

‎Dalam kesempatan itu, juga dibacakan pernyataan sikap yang berisi empat poin. Yakni menolak revisi UU KPK beserta semua upaya yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi; KPK harus selamanya menjadi lembaga yang independen dalam menangani kasus korupsi.

Kemudian akan terus berjuang dan selalu mendukung KPK dalam memberantas korupsi; serta akan terus berjuang secara konstitusi dalam mengupayakan kewenangan dan kelembagaan KPK yang telah dilemahkan.

Isi pernyataan sikap tersebut dibacakan Ketua Yayasan UPS Tegal, Himawan Sugianto didampingi sejumlah dosen lintas fakultas dan mahasiswa FISIP.

Hiwaman mengatakan, meski sudah disahkan oleh DPR RI, masih ada peluang UU KPK hasil revisi dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena ‎penyusunannya tidak prosedural.

"Semoga hati nurani hakim MK masih terbuka dan benar-benar melaksanakan janjinya untuk menjaga konstitusi," tandasnya.[]

Berita terkait
Aliran Dukungan Gerindra Gugat Revisi UU KPK di MK
Aliran dukungan terhadap pihak-pihak yang menggugat Revisi UU KPK yang baru disahkan ke MK kembali datang dari Partai Gerindra.
Infografis: Fakta-fakta Revisi UU KPK
Ada yang mendukung dan ada yang menolak revisi UU KPK. Walaupun demikian pada akhirnya revisi tersebut disahkan. Berikut fakta-fakta melingkupinya.
Uji Materi UU KPK ke MK, ICW: Perang Belum Berakhir
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK.