Jakarta - Pajak tahunan mobil sejalan dengan masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebagai warga negara yang baik, masyarakat sebaiknya membayar pajak tahunan secara tepat waktu. Semakin majunya teknologi pun mempermudah pembayaran pajak tahunan mobil, mulai dari secara online hingga mendatangi kantor Samsat.
Pajak mobil wajib dibayar setiap tahun sama halnya dengan pajak penghasilan. Pajak tahunan mobil untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Sementara ada juga pajak mobil lima tahunan untuk pembaruan STNK dan plat kendaraan Untuk membayar pajak kendaraan,
tentu ada beberapa hal yang mesti kamu siapkan sebelum membayar pajak tahunan mobil. Berikut syarat bayar pajak tahunan mobil.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai data identitas mobil
- Apabila STNK atas nama perusahaan, bawalah fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.
- Apabila proses perpanjangan STNK diwakilkan, lengkapilah dengan membawa surat kuasa.
Apabila mobil atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, stempel perusahaan di atas materai, dan fotokopi pemberi kuasa.
Dengan membayar pajak, kamu sudah menjadi warga negara yang baik dan taat. Serta menghindari denda akibat keterlambatan membayar pajak. Tak hanya itu membayar pajak berarti kamu ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Komunitas Mobil BMW Senang Pajak Mobil Nol Persen
- Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Mobil Nol Persen Tahun Ini
- Bayar Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Berhadiah Mobil
- Sri Mulyani Terapkan Diskon Pajak Penjualan Mobil Mewah