Menperin Minta Dukungan DPR Soal Relaksasi Pajak Mobil Baru

Kemenperin meminta dukungan DPR untuk merealisasikan relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai Desember 2020.
Petugas keamanan berjaga di sekitar unit mobil baru di salah satu kawasan industri otomotif di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum\'at, 4 September 2020. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan insentif pajak selama pandemi Covid-19, untuk pengusaha otomotif kepada Kementerian Perindustrian guna meningkatkan daya beli mobil baru. (Foto: Antara/ Fakhri Hermansyah/hp)

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana pembebasan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen sampai Desember 2020, setelah sebelumnya mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pasalnya, kata dia industri otomotif merupakan industri yang terdampak paling berat akibat pandemi Covid-19. "Industri otomotif merupakan industri yang paling berat terdampak pandemi. Sehingga harus dapat perhatian khusus," kata Agus Gumiwang Kartasasmita saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa, 22 September 2020.

Berdasarkan catatanya, kinerja industri otomotif pada semester I 2020 menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski, kata dia, ada perkembangan yang positif mulai semester II tahun ini.

Maka dari itu, untuk mencegah penurunan kembali, pihaknya berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan. "Agar bisa memicu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Selain itu, relaksasi pajak mobil baru menurutnya dapat meningkatkan kembali daya beli masyarakat dan memulihkan kembali penjualan produk otomotif yang melambat.

"Agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ucapnya.

Pemerintah masih memberlakukan pengenaan pajak kepada konsumen yang membeli mobil baru. Dalam aturan, setiap pembeli wajib menanggung Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM yang memiliki rentang antara 15 persen sampai dengan 70 persen dari harga kendaraan tersebut. []

Berita terkait
Kemenperin Berdayakan Potensi Desainer Muda Fesyen Muslim
Kemenperin gelar kompetisi Modest Fashion Project (MOFP) guna mengembangkan potensi desainer muda fesyen muslim di Indonesia.
Pajak Mobil 0 Persen, Gimana Ceritanya Ini?
Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan peniadaan pajak kendaraan bermorotor kepada Kementerian Keuangan
Tingkatkan Produktivitas, Menperin Pantau Industri Mamin
Kemenperin memantau industri makanan dan minuman agar bisa memnuhi kebutuhan pasar domestik dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina