Jakarta - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha sektor jasa keuangan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui cara-cara yang dinilai aman serta memperhatikan jumlah minimum karyawan yang bertugas dalam menghadapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan arahan ini diharapkan dapat menjadi peta jalan bagi pelaku usaha, khususnya di Ibu Kota Jakarta, menghadapi PSBB pada 10 April 2020 mendatang akibat pandemi Covid-19.
“Lembaga jasa keuangan harus mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit dan pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol di tempat kerja, termasuk wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan,” ujar Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi yang diterima Tagar di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
Baca juga: Pengemudi Ojol Dikejar Debt Collector, Ini Kata OJK
Sekar menuturkan beberapa hal yang bisa diterapkan antara lain physical distancing, mengurangi layanan tatap muka serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan. Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home/WFH), otoritas menyerahkan kepada entitas lembaga jasa keuangan masing-masing dalam penerapannya.
“Otoritas akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik,” kata dia.
Badan pemerintah pimpinan Wimboh Santoso ini bakal menjamin industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB) tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada Selasa, 7 April 2020 lalu.
Selain itu, pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB juga tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 10 April 2020 mendatang, kemarin. Keputusan itu diambil sebagai langkah preventif dalam mereduksi penyebaran pandemi di ibu kota, setelah sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan izin penerapan PSBB. []