Susul Jakarta, 5 Daerah di Jawa Barat Ajukan PSBB

Lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan permohonan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), menyusul Jakarta.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Dok.Humas Pemda Provinsi Jawa Barat)

Jakarta - Lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan permohonan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bersama dalam upaya menanggulangi wabah virus corona (Covid-19). 

Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor sepakat mengajukan permohonan PSBB bersama ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil pada Selasa malam, 7 April 2020. 

Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama.

Baca juga: Gubernur Banten: Tangerang Raya akan Lakukan PSBB

Menurut siaran pers dari Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Rabu, 8 April 2020, usai rapat Gubernur Ridwan Kamil mengatakan wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta, karena merupakan episentrum penyebaran virus corona.

"Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Kang Emil. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan sudah menyetujui permohonan penetapan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Maka itu, Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor akan mengajukan permohonan PSBB bersama pada Rabu, 8 April 2020. 

"Pak Wakil Presiden menyepakati agar kota-kota di Jawa Barat dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," kata Ridwan Kamil. 

"PSBB seperti lockdown (penguncian wilayah), tapi banyak pengecualian, misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti, jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," ucapnya menambahkan. 

Baca juga: DKI Jakarta PSBB Covid-19, Ini yang Dilakukan Gojek

Dia melanjutkan, dalam upaya menanggulangi penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengintensifkan pemeriksaan menggunakan alat diagnostik cepat atau Rapid Diagnostic Test/RDT untuk mengetahui sebaran Covid-19. 

Dinas Kesehatan Jawa Barat, kata Kang Emil, telah mengirim 63 ribu RDT ke 27 pemerintah kabupaten atau kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan. 

"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," katanya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencontoh metode pemetaan sebaran Covid-19 yang digunakan oleh Pemerintah Korea Selatan, yang memeriksa 0,6 persen penduduk untuk mengetahui sebaran penularan virus corona. 

"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. []

Berita terkait
Dapat Lampu Hijau, Anies Baswedan Jelaskan PSBB di DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelayanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan tetap berjalan dengan diberlakukannya PSBB.
Aturan PSBB Jakarta Dibikin Anies, Jalan Tol Ditutup?
Apakah jalan tol akan ditutup setelah PSBB diteken Menkes Terawan? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menggodok aturannya.
Wali Kota Malang Ngotot Ingin Terapkan PSBB
Wali Kota Malang Sutiaji sudah mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur dan Kemenkes RI sebagai persetujuan untuk menerapkan PSBB di Kota Malang.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.