Pengemudi Ojol Dikejar Debt Collector, Ini Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pengemudi ojek online (ojol) yang kedapatan ditagih oleh debt collector kareena menunggak angsuran kredit.
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.(Foto: Antara/M Risyal Hidayat/aww)

Jakarta - Beberapa waktu lalu sempat viral di ranah maya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang kedapatan ditagih oleh debt collector kerena dianggap menunggak angsuran kredit kendaraan yang dimiliki. Padahal, pemerintah baru saja merilis relaksasi pembayaran kredit sebagai bentuk stimulus ekonomi yang menyasar sektor informal dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa kendaraan milik pengemudi ojol yang ditarik oleh debt collector merupakan objek kredit dari sebuah perusahaan jasa rental.

“Kami telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan ini (pengemudi ojol) melakukan cicilan dari perusahaan sewa kendaraan yang bukan lembaga jasa keuangan dibawah pengawasan OJK,” ucap Sekar dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, di Jakarta, Senin, 6 April 2020.

Dia menambahkan otoritas kini tengah merencanakan untuk memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing tersebut.

“OJK ingin pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” katanya.

Baca juga: Imbas Corona Cicilan Motor Diberi Keringanan Setahun

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit untuk nilai dibawah Rp 10 miliar. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai kompensasi keringanan atas penyebaran pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan ini, debitur perbankan akan diberikan keringanan pembayaran berupa penundaan hingga satu tauhn dan penurunan bunga. Strategi pelonggaran itu sendiri tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Disebutkan pula bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus atau restrukturisasi dalam POJK ini adalah sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Adapun, pendekatan restrukturisasi mengacu pada perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, hingga konversi menjadi penyertaan modal sementara.

Sementara bagi perusahaan leasing, OJK telah menegaskan bahwa untuk sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

“OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing,” ujarnya. []

Berita terkait
Corona, FIF Dukung Aturan Relaksasi Cicilan Motor
Pelaku usaha industri pembiayaan menyambut baik inisiasi pemerintah mengeluarkan aturan relaksasi cicilan kendaraan bermotor, imbas corona.
Corona, Ini Prosedur Bebas Cicilan Kredit Setahun
Presiden Jokowi melalui OJK memberikan kelonggaran kredi UMKM untuk nilai di bawah Rp 10 miliar karena imbas penyebaran virus corona Covid-19.
Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Kredit Pekerja Harian 1 Tahun
Jokowi meminta pekerja harian seperti sopir ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM tidak perlu khawatir. Ada kelonggaran bayar kredit setahun.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.