Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Dorong Pelaporan Cepat Guna Penanganan Situasi Pemilu di 38 Provinsi

Kemendagri RI melakukan pemantauan secara intensif terhadap kelancaran penyelenggaraan Pemilu baik di pusat maupun di daerah.
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Dorong Pelaporan Cepat Guna Penanganan Situasi Pemilu di 38 Provinsi. (Foto: Tagar/Dok Kemendagri)

TAGAR.id, Jakarta - Dalam rangka suksesnya kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di 38 Provinsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen politik dan PUM) Kemendagri RI melakukan pemantauan secara intensif terhadap kelancaran penyelenggaraan Pemilu baik di pusat maupun di daerah.

Dalam kesempatan itu juga Ditjen Politik dan PUM menugaskan pejabat/staf ke 38 Provinsi di seluruh Indonesia yang melakukan pemantauan pada tanggal 12 Februari 2024 s.d 15 Februari 2024 dalam rangka mendapatkan informasi dan data secara langsung di daerah.

Pelaksanaan Pemantauan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Plh. Sekretaris Ditjen Politik dan PUM Kemendagri/Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri dan didampingi oleh Plh. Direktur Politik Dalam Negeri/Kasubdit Fasilitas Pendidikan, Etika dan Budaya Politik, Rahmat Santoso serta Kepala Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik Dalam Negeri, La Ode Burchamaa, di Ruang Situation Room Lantai 4 Gedung F Kemendagri, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.


Saya berharap tim pemantau di pusat mendengarkan saran dan masukan dari tim pemantau di daerah, yang akan dijadikan catatan sebagai laporan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri.


Dalam kesempatan tersebut Risnandar Mahiwa menyoroti pentingnya pemantauan yang teliti terhadap jalannya Pemilu tahun 2024 saat ini di berbagai daerah.

“Perintah dari Sekjen Kemendagri untuk tim desk Pemilu adalah untuk memonitor potensi penundaan Pemilu di daerah atau kemungkinan adanya pencoblosan ulang. Menyikapi hal ini, tim diharapkan melakukan pengecekan dan pemantauan secara intensif terhadap provinsi-provinsi yang berpotensi mengalami masalah tersebut," tandas Risnandar.

Selain itu, Risnandar Mahiwa juga menekankan pentingnya sinergi antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di provinsi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemilu.

“Saya berharap tim pemantau di pusat mendengarkan saran dan masukan dari tim pemantau di daerah, yang akan dijadikan catatan sebagai laporan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," ujar Risnandar.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap permasalahan yang muncul di lapangan sehubungan dengan jalannya proses pemilihan," tambahnya.

Selanjutnya Risnandar menegaskan bahwa fokus utama tim hari ini Rabu, 14 Februari 2024 adalah meminta data terkait penundaan pencoblosan, pemungutan suara ulang, kondisi situasi politik terkini di dpusat dan daerah, kondisi terkini TPS yang terkendala cuaca serta penyebabnya lainnya yang menjadi masalah di lapangan.

“Tim desk Pemilu Ditjen Politik dan PUM Kemendagri di lapangan diminta untuk segera melaporkan kendala-kendala yang mungkin terjadi di daerah kepada pusat, sehingga pemerintah pusat dapat bergerak cepat dalam menangani situasi di berbagai daerah dan akan segera dilaporkan kepada Mendagri," tutup Risnandar. []

Berita terkait
Persiapan Matang, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Siap Mendukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu 2024 di 38 Provinsi
Kemendagri lewat Ditjen politik dan PUM melakukan pemantauan secara intensif terhadap kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar, Penguatan Nilai-Nilai Sejarah Menyongsong Pemilu dan Pilkada 2024
Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri RI menekankan pentingnya pemahaman sejarah kebangsaan sebagai landasan identitas bagi masyarakat.
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Salurkan Bantuan Pemerintah untuk Digitalisasi Layanan di Seluruh Indonesia
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Salurkan Bantuan Pemerintah Berupa Laptop untuk Digitalisasi Layanan dan Implementasi SPBE Badan Kesbanpol.