TAGAR.id, Jakarta - Dalam rangka memastikan suksesnya kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen politik dan PUM) Kemendagri RI melakukan pemantauan secara intensif terhadap kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
Pemantauan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tim pemantauan perkembangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan pemantauan situasi politik di daerah tersebut dibentuk berdasarkan dasar hukum yang telah diatur secara jelas.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 434, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Tim Pemantauan Pemilu Tahun 2024 merupakan satu bentuk dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagaimana amanat Pasal 434 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai informasi, tim ini melibatkan unit kerja lingkup Ditjen Politik dan PUM yang meliputi Sekretariat Ditjen Politik dan PUM, Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan; Direktorat Politik Dalam Negeri, Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dan Direktorat Kewaspadaan Nasional.
Selain itu juga melibatkan Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi melalui Badan Kesbangpol Provinsi di seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.
- Baca Juga: Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Dorong Peningkatan Partisipasi Mahasiswa Melalui Forum Demokrasi
Pelaksanaan Pemantauan Kelancaran penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 tersebut dilaksanakan dengan menugaskan pejabat/staf ke 38 Provinsi pada tanggal 12 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024 dalam rangka mendapatkan informasi dan data secara langsung di daerah.
Sementara untuk sekretariat Tim Pemantauan berada di Ruang Situation Room Lantai 4 Gedung F Kemendagri, Jakarta. []