Tangerang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan di titik check point untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya akan ada 16 titik yang dijadikan check point.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar akan melibatkan seluruh unsur.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten tangerang Agus Suryana mengatakan sosialisasi lebih memberikan edukasi mengenai apa yang dimaksud dengan PSBB kepada masyarakat.
"Kami juga mengimbau agar selalu menggunakan masker serta adanya pembatasan penumpang didalam angkutan umum," kata Agus kepada Tagar, Rabu, 15 April 2020.
Selain itu, kata Agus, dalam sosialisasi hari pertama lebih kepada memberikan imbauan, bukan penindakan.
Untuk informasi, ada sekitar 16 titik check poin yang nantinya akan dijadikan lokasi pembatasan. Titik tersebut ada di Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok, Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti, Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok, Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis, Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti, Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon.
Kemudian, Legok (Perbatasan Bogor-Tangerang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang, Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk, Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu, Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis, Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk.
Lalu, Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk, Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan, Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani, Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja, Jayanti (Perbatasan Serang-Tangerang) Jalan Raya Jayant.
"Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini melibatkan seluruh unsur, baik TNI Polri juga Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang dan Provinsi," ucap dia. []