Disertasi Kontroversial, Abdul Aziz: Ini Kajian Ilmiah

Abdul Aziz menarik perhatian lewat disertasinya tentang seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam. Banyak orang heran disertasinya lolos.
Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz, meraih gelar doktor dengan disertasi tentang seks luar nikah tidak bertentangan dengan syariat Islam. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Jakarta - Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz, yang meraih gelar doktor dengan disertasinya yang mengupas masalah akad atau perjanjian hubungan intim di luar nikah menurut pemikiran Muhammad Syahrur, menyatakan fenomena semacam ini ada di Indonesia. "Ada itu," katanya kepada Tagar melalui sambungan telepon, Selasa, 3 September 2019. 

Abdul Aziz menyatakan keyakinannya setelah membaca sejumlah laporan dan tulisan media massa yang memuat berita seperti itu."Ada di Puncak, Jawa Barat, Rembang dan lain-lain," katanya.

Abdul Aziz, dalam disertasinya mengupas tafsir Milk Al Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Ia menyatakan hubungan intim tanpa nikah dengan konsep Milk Al Yamin itu adalah hubungan intim yang tidak dilandasi perkawinan, namun semata untuk memenuhi kebutuhan biologis dua orang, melalui komitmen, untuk berhubungan seksual. 

Saya tidak melakukan observasi lapangan, ini semata kajian pemikiran

Menurut dia, kesepakatan itu untuk mencegah penipuan karena banyak perempuan bersedia diajak berhubungan seksual dengan janji untuk dinikahi, padahal sekadar untuk senang-senang pihak lelakinya. Kesepakatan itu, ujarnya, bisa dilakukan laki dan perempuan tanpa saksi jika keduanya sudah dewasa. Itu, menurut Abdul Aziz, sama dengan hidup bersama (samen leven) tanpa pernikahan. Untuk hal ini, katanya, bisa juga memakai perjanjian kawin kontrak.

Disertasi yang dipertahankannya di depan para guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu membuat geger sejumlah kalangan. "Saya juga heran, padahal ini kajian ilmiah," kata bapak tiga anak yang menyelesaikan studi S1-nya di IAIN Alauddin, Makassar dan S2-nya di IAIN Walisongo, Semarang. Abdul Aziz lulus dengan predikat sangat memuaskan pada 28 Agustus 2019.

Abdul menegaskan yang dilakukannya adalah membedah pemikiran Muhammad Syahrur. Ia melakukan riset kepustakaan terhadap pemikiran intelektual Islam itu. 

"Saya tidak melakukan observasi lapangan, ini semata kajian pemikiran," kata Abdul yang di tempatnya mengajarnya sekarang, IAIN Surakarta, mengajar mata kuliah hukum Islam. Kendati demikian, ia menyatakan, bisa saja suatu saat ia akan melakukan penelitian lapangan untuk membuktikan bahwa fenomena ini ada di Indonesia. "Akan saya lakukan untuk meyakinkan itu ada," ujarnya. 

Tanggapan UIN Sunan Kalijaga

Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Yudian Wahyudi menilai isi disertasi doktor Abdul Aziz tentang konsep "Milk al-Yamin" sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital atau di luar pernikahan tidak cocok diterapkan di Indonesia.

"Tidak cocok untuk di Indonesia, khususnya Umat Islam atau bangsa Indonesia secara keseluruhan," kata Yudian Wahyudi saat jumpa pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.

Hal itu disampaikan Yudian, untuk meluruskan kontroversi yang muncul terkait disertasi mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga, Adul Aziz berjudul "Konsep Milk Al-Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital".

Yudian mengatakan dewan penguji meluluskan disertasi Abdul Aziz dengan nilai sangat memuaskan bukan berarti serta merta sepakat konsep "Milk Al-Yamin" diterapkan di Indonesia.

Meski demikian, Abdul Aziz sebagai peneliti dinilai objektif dalam mengkaji dan mengkritisi pendapat dari intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur baik dari segi linguistik maupun pendekatan gender.

Jika ingin diberlakukan, kata Yudian, pandangan Syahrur harus ditambah akad nikah, wali, saksi, dan mahar. Konsekuensinya, kata-kata Syahrur "jika masyarakat menerima", maka harus mendapatkan legitimasi dari ijmak.

"Dalam konteks Indonesia dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR, agar disahkan jadi Undang-Undang. Tanpa proses ini tidak dapat diberlakukan di Indonesia," ujar Yudian.

Seorang penguji disertasi Abdul Aziz, Prof Euis Nurlaila mengatakan disertasi itu merupakan kajian ilmiah atas pemikiran Syahrur. Abdul Aziz memahami bahwa konsep "Milk Al-Yamin" hubungan seksual di luar pernikahan diperbolehkan dalam Islam.

Dalam disertasinya, Abdul menekankan Syahrur mengembangkan konsep ini untuk diterapkan di masa sekarang dalam beberapa bentuk pernikahan atau tepatnya hubungan seksual seperti nikah misyar, nikah pertemanan atau lainnya.

"Tujuan Syahrur dalam pemahaman Abdul Aziz) adalah untuk melindungi institusi perkawinan yang diagungkan Syariat Islam untuk menjadi keluarga yang sakinah, bahagia, dan damai," kata dia.

Sementara itu, Alimatul Qibtiyah, penguji disertasi Abdul Aziz lainnya, menilai pemikiran Syahrur mengakui konsep "Milk Al-Yamin" problematis terutama jika dilihat dari perspektif kesetaraan gender.

Perspektif yang digunakan Syahrur, menurut dia, lebih menekankan kriteria perempuan yang boleh "dinikahi" secara non-marital (nikah hanya untuk kepuasan seksual). "Tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama (istri yang ada di rumah), kesehatan reproduksi, hak-hak anak, dan hak-hak perempuan dari pernikahan non-marital," kata dia.

Promotor disertasi Abdul Aziz, Prof Khoirudin Nasution menjelaskan dalam disertasi yang ditulis Abdul Aziz, konsep Milk Al Yamin yang dicetuskan oleh Muhammad Syahrul mencoba mengontekstualisasikan dalam kehidupan kontemporer sekarang dengan beberapa perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis yakni nikah al-mut'ah, nikah al-muhallil, nikah al-'irfi, nikah al-misfar, nikah friend, serta nikah al-musakanah.

Nikah-nikah sejenis itu, menurut dia, umum dilakukan orang-orang Eropa, termasuk Rusia, di mana Syahrur hidup lama. Secara hermeneutika konteks inilah yang menginspirasi pandangan Syahrur.

"Jenis-jenis nikah ini telah ada dalam tradisi muslim dengan hukum kontraversial. Ada ulama yang membolehkan, dan ada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya ada ulama yang mengharamkan," kata Khoirudin.

Khoirudin mengatakan dalam konsepnya, Syahrur ingin menyampaikan pesan agar masyarakat tidak begitu mudahnya menyebut atau menuduh orang berzina. Sebab syarat pembuktian zina sesuai Kitab Suci Al-Quran sangat ketat dan harus disaksikan empat orang saksi.

"Syahrur ingin mengubah hukum zina yang didasarkan pada sentimen pribadi (politik), bukan atas pembuktian," kata dia.

Sayangnya, lanjut Khoirudin, dalam abstrak disertasi Abdul Aziz tidak menulis kritik tersebut. Abdul, kata dia, justru menyebut konsep Syahrur ini sebagai teori baru dan dapat dijadikan justifikasi keabsahan hubungan seksual non-marital.

"Kalimat terakhir ini juga menjadi bagian dari keberatan tim penguji promosi. Selanjutnya, tim meminta Abdul Aziz menyempurnakan abstrak untuk disesuaikan dengan isi disertasi," kata dia.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi Abdul Aziz yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta menjelaskan bahwa latar belakang disertasi itu ditulis antara lain untuk merespons fenomena kriminalisasi hubungan seksual non-marital yang dicontohkan dalam kasus perajaman di aceh karena zina pada 1999.

Contoh lainnya, di Ambon di mana anggota laskar jihad dihukum mati karena dianggap zina. Demikian pula di banyak tempat di luar negeri seperti di Nigeria semua itu merupakan fenomena yang berangkat dari menstigma hubungan seksual di luar nikah.

"Dari situlah saya merasa ada kegelisahan intelektual ya. Untuk mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan konsep seksualitas manusia. Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital," kata dia. []

Berita terkait
UIN Alauddin Makassar Kenalkan Kampus Kepada 5.289 Maba
Sebanyak 5.289 mahasiswa baru UIN Alauddin Makassar diberikan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) Senin 2 Desember 2019.
Wasiat Mbah Moen ke UIN Walisongo Semarang
Rektor UIN Walisongo, Prof Imam Taufiq mengaku ikut berduka dan kehilangan atas wafatnya Mbah Moen.
Mahasiswa Desak Polisi Periksa Rektor UIN Sumut
Mahasiswa minta Polda Sumatera Utara memeriksa Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.