Disdikpora Kudus Jawab Santai Tudingan Gelapkan DAK Sekolah

Dinas Pendidikan Kudus menilai penulis berita tidak paham dengan mekanisme pencairan DAK sekolah. Sehingga muncul tudingan penggelapan.
Plt Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada menjawab santai pemberitaan yang menuding pihaknya menggelapkan DAK SDN 03 Tenggeles. Penulis berita tidak paham mekanisme pencairan DAK. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus tanggapi santai tudingan penggelapan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk SDN 03 Tenggeles. Tanggapan ini diberikan usai tudingan tersebut viral di media sosial belum lama ini.

Sebuah pemberitaan menuding Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus menggelapkan DAK SDN 03 Tenggeles. Berita itu ramai dibagikan ke media sosial dan mendapat ragam tanggapan dari netizen. Ada yang mengecam, namun tak sedikit warganet yang tertawa menanggapi isu tersebut.

Dalam berita tersebut dituliskan di tahun 2020 SDN 03 Tenggeles mendapat alokasi DAK sebesar Rp 139 juta. Namun pihak sekolah menyatakan DAK untuk renovasi sekolah hanya sebesar Rp 120 juta. Dengan rincian Rp 100 juta untuk perbaikan ruang guru, Rp 20 juta untuk pengadaan mebeller ruang guru.

Bulan April, SDN 03 Tenggeles menerima surat pemberitahuan pencairan dari Disdikpora Kudus. Hanya saja, pihak sekolah sepakat menolak DAK karena alasan kondisi ruang guru di sekolahnya sudah baik.

Saya tertawa saja saat baca itu.

Adanyanya penolakan tersebut selanjutnya disimpulkan dengan judul pemberitaan yang berbau tudingan penggelapan terhadap Kepala Disdikpora Kudus.

Menanggapi hal ini, Plt Disdikpora Kudus Harjuna Widada menjawab dengan santai. Pihaknya menduga penulis berita atau kepala sekolah kurang memahami skema pencairan DAK.

"Saya tertawa saja saat baca itu," ujarnya saat ditemui awak media di kantor dinasnya, Jumat pagi, 16 Oktober 2020.

"DAK pencairannya menggunakan sistem termin. Dan dananya ditransfer langsung dari pusat ke rekening sekolah. Jadi kami tidak terlibat dalam proses pencairan DAK," terangnya.

Baca lainnya: 

Adanya penolakan dari pihak sekolah, lanjut Harjuna, uang DAK senilai Rp 120 juta itu kini telah kembali ke kas negara. Artinya uang itu tidak masuk ke Disdikpora. 

Disdikpora juga menyatakan penolakan pencairan DAK dengan alasan kondisi sekolah yang sudah bagus dinilai sudah tepat. Pasalnya, jika anggaran tersebut tetap diterima akan terjadi double anggaran dan bakal menimbulkan masalah baru. []

Berita terkait
Rawan Kecelakaan di Kudus, Hati-hati saat Lewati Jalan Ini
Jalan Kudus - Pati Km 10 ditetapkan sebagai black spot oleh Satlantas Polres Kudus. Di jalan tersebut kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.
SMK Muhammadiyah Kudus Jadi Rujukan Sekolah Fiber Optik
SMK Muhammadiyah Kudus ditetapkan sebagai SMK Center of Excellent (CoE). Bidang fiber optik di jurusan TKJ jadi unggulan.
2 Warga Kudus Korban Longsor, Ini Rekomendasi BNPB
Menyusul tanah longsor yang menewaskan dua warga Kudus, BNPB merekomendasikan sejumlah hal ke daerah yang rawan bencana akibat gerakan tanah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.