Kudus - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus melakukan pemetaan titik rawan kecelakaan di wilayah hukumnya. Jalan Kudus - Pati Km 10, masuk wilayah Desa Terban, Kecamatan Jekulo merupakan black spot atau kawasan rawan kecelakaan di Kota Kretek.
Kawasan rawan kecelakaan di jalan tersebut membentang sepanjang 500 meter, mulai dari Jembatan Terban hingga ke PT Pura Agro Mandiri.
Dari data tahun 2019 diketahui dalam setahun ada sembilan kali kasus kecelakaan yang terjadi di sana.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Kudus Inspektur Polisi Dua Firman Abit Prasetya membenarkan Jalan Kudus - Pati Km 10 ditetapkan sebagai black spot. Penetapan ini didasari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan tersebut.
"Dari data tahun 2019 diketahui dalam setahun ada sembilan kali kasus kecelakaan yang terjadi di sana," ujarnya saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Firman menyebut tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut, karena jalan di kawasan tersebut memiliki kontur yang sedikit menikung, naik dan kurang pencahayaan.
Terlebih di kawasan tersebut banyak berjajar perusahaan-perusahaan besar. Sehingga aktivitas lalu lintas di jalan tersebut cukup padat, utamanya pada jam-jam berangkat atau pulang kerja.
Baca juga:
- Bencana Longsor Meningkat, BPBD Kudus Minta Warga Waspada
- 2 Warga Kudus Korban Longsor, Ini Rekomendasi BNPB
- Ditinggal Kerja, Rumah di Klumpit Kudus Hangus Terbakar
Untuk itu, Firman mengimbau masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas di kawasan rawan kecelakaan. Seperti menyalakan lampu utama motor, menjaga jarak aman dengan kendaraan lain, mengurangi kecepatan, tidak berkendara dalam keadaan mengantuk dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
Terkait kurangnya pencahayaan di kawasan tersebut, Firman mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.
"Sudah kami koordinasikan dengan Dishub. Hanya saja, rencana perbaikan masuk di anggaran 2021," tutur dia. []