Jakarta - Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) oleh Dewan Pengawas (Dewas) lembaga penyiaran publik itu. Menanggapi hal itu, tokoh pertelevisian Indonesia yang kerap mendapat julukan si Raja Kuis itu bakal menggelar pernyataan pada hari ini, Jum'at, 17 Januari 2020.
Melalui undangan yang diterima sejumlah awak media, Helmy Yahya berjanji bakal membuka surat pemberhentiannya ke hadapan publik. Surat tersebut antara lain berisi 5 poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya sebagai Dirut TVRI.
Dihubungi awak media, presenter yang juga anggota komisi I DPR Farhan membenarkan kabar mengenai pemberhentian Helmy. Menurutnya, pemberhentian harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan, seperti diberitakan Antara, Jum'at, 17 Januari 2020.
Farhan juga mengatakan, Dewan Pengawas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yg akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.
Pihak Dewas sebelumnya sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy Yahya selaku Dirut TVRI, pada Rabu, 4 Desember 2019.
Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tersebut berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Baca juga: Foto: Dicopot dari Dirut, Helmy Yahya Gugat Dewan Pengawas TVRI
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. []