Yogyakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong perusahaan untuk membayarkan gaji karyawannya di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian, keadaan saat ini di luar prediksi mengingat banyak perusahaan yang tidak jalan akibat wabah Coronavirus.
Sekretaris Disnakertrans DIY, Sriyanti mengatakan, langkah yang bisa dilakukan perusahaan adalah membuat kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya. Kesepakatan yang dibahas terkait dengan pembayaran gaji dan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri tahun ini. "Isi kesepakatan bisa berupa besaran gaji dan waktu pemberian THR," ujarnya pada Selasa, 5 Mei 2020.
Ia meminta kepada perusahaan mengalihkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar gaji maupun THR karyawan. Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Kami mendorong perusahaan untuk bisa melaksanakan kewajibannya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono mengungkapkan, banyak buruh di Yogyakarta yang tidak bekerja lagi akibat Covid-19. Ia berharap para buruh yang terdampak ini dibuatkan sebuah mekanisme tertentu guna menjamin kelanjutan hidupnya.
Dia mengusulkan salah satunya mungkin bisa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY. "Tapi ternyata APBD DIY 2020 sudah tidak bisa mengkaver nasib buruh yang terdampak," katanya.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan tidak bisa mengklaim sepihak bahwa mereka merugi. Ia meminta transparasi audit pembukuan perusahaan jika memang mengalami kerugian karena Covid-19. "Harus ada dasar yang kuat kalau memang merugi," katanya.
Tapi ternyata APBD DIY 2020 sudah tidak bisa mengkaver nasib buruh yang terdampak.
Ia juga meminta Disnakertrans DIY untuk melakukan monitoring kepada perusahaan yang sampai sekarang masih beroperasi untuk memberikan THR. "Meski sedang pandemi, harapannya THR tetap bisa dibayarkan," ujarnya.
Di sisi lain, jika perusahaan tidak mampu menggaji dan memberikan THR, buruh-buruh mendesak pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan begitu, biaya hidup mereka ditanggung oleh pemerintah. "Kalau PSBB diterapkan, maka kami tidak akan menuntut lagi adanya THR," imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menambahkan, THR seharusnya sudah dipersiapkan sejak 11 bulan yang lalu. Menurutnya, perusahaan diminta tetap memberi THR. "Mungkin THR tersebut adalah uang makan mereka," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Disnakertrans DIY, jumlah pekerja yang terdampak akibat Covid-19 di sektor formal sebanyak 36.962 orang, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.710 orang, dan dirumahkan ada 35.252 orang. []
Baca Juga: