Warga Bogor Kembali Laporkan Benny Cahyadi ke Propam

Benny Cahyadi mantan Kasatreskrim dilaporkan ke Propam oleh warga Bogor bernama Ade Nurdin atas dugaan tindakan semena-mena Benny kepada Ade.
Tanah warisan orang tua untuk Ade Nurdin warga Bogor. (Foto: Tagar/Dok Pribadi)

Jakarta - Benny Cahyadi adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi. Ia kembali dilaporkan ke bagian profesi dan pengamanan (Propam) atas dugaan tindakan semena-mena terhadap warga Bogor, Jawa Barat. Warga yang melaporkannya itu bernama Ade Nurdin.

Ade Nurdin ditahan selama 6 bulan 20 hari pada tahun 2019 akibat dirinya berusaha mempertahankan hak atas sebidang tanah warisan orang tuanya, H. Abdul Basit, dengan salah satu anak perusahaan Sentul City, PT. Graha Cipta Sentosa.

Pada tahun 2017 Ade dilaporkan oleh Erlan Zulkarnaen yang mengaku kuasa dari PT. Graha Cipta Sentosa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang akhirnya Ade diputus bersalah di Pengadilan Negeri Cibinong. Tapi, keputusan bertolak belakang saat sidang banding digelar di Pengadilan Tinggi Bandung yang memutuskan Ade tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung bernomor 144/PID/2020/PT.BDG.

Bahkan saat kasasi Ade kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor 1017K/PID/2020 dan mengembalikan hak sepenuhnya atas tanah tersebut kepadanya.

Tidak berhenti sampai di situ. Pada tahun 2021 Erlan Zulkarnaen kembali melaporkan Ade ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah dengan objek yang sama. 

Awalnya saya anggap ini ujian dalam hidup, tapi setelah laporan ketiga masuk, saya tidak akan tinggal diam dan akan mencari keadilan.


Ilustrasi Propam
Ilustrasi - Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri. (Foto: Tagar/Polri)


Sejak dilaporkan kembali itu, Ade mengatakan dirinya sudah habis kesabaran dan siap berhadapan bahkan memberikan perlawanan sesuai hukum yang berlaku.

“Awalnya saya anggap ini ujian dalam hidup, tapi setelah laporan ketiga masuk, saya tidak akan tinggal diam dan akan mencari keadilan. Saya sudah membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan belum lama saya sudah layangkan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri kepada salah satu oknum anggota Polri,” ujar Ade Nurdin kepada Tagar, Selasa, 25 Mei 2021. 

Ade menunjukkan surat laporannya terhadap Benny Cahyadi tercatat dalam nomor SPSP2/1513/IV/2021/BAGYANDUAN.

Menurut Ade, Benny Cahyadi tidak profesional, sewenang-wenang, terlalu berpihak kepada Erlan Zulkarnaen sebagai pelapor.

Ini bukan kali pertama Benny Cahyadi berhadapan dengan Propam. Sebelumnya, seorang warga Bogor bernama Joddy Dwiki juga melaporkan Benny Cahyadi ke Propam dalam kasus Operasi Tangkap Tangan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (OTT DPKPP) yang kemudian menjadikan Iryanto sebagai terdakwa tindak pidana korupsi. Joddi Dwiki adalah anak Iryanto.

Lebih lanjut laporan Joddy Dwiki terhadap Benny Cahyadi, baca: LBH Bara JP: Jebakan OTT DPKPP Terbukti di Sidang Propam Polres Bogor. []




Berita terkait
Taman Safari Bogor Hadirkan Kegiatan Ramadan di Kampung Caravan
Taman Safari Bogor menyiapkan beberapa program menarik di bulan suci Ramadan yakni berbuka puasa bersama keluarga di kampung Caravan.
Spot Foto di Panorama Pabangbon Bogor, Keren Banget
Bagi yang gemar berfoto di area alam terbuka, berkunjunglah ke Panorama Pabangbon Bogor. Spot foto di kawasan puncak hutan pinus ini keren abis.
Menteri ATR/BPN Resmikan Kantor Perwakilan di Bogor
Kantor perwakilan Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Bogor diresmikan pada Rabu, 17 Februari 2021.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.