Dicecar Soal OTT KPK, Moeldoko: Saya Bukan Jubir KPU

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ogah menanggapi OTT KPK yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019. (Foto: Tagar/Popi)

Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, terkait kasus suap proses pengganti antar waktu (PAW) Caleg DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Moeldoko: Saya bukan jubir KPU. 

Dia menegaskan hal tersebut menjadi ranah pihak penyelenggara pemilu, untuk menanggapi komisionernya yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Saya bukan jubir KPU. KPU itu kan independen. Dia punya rule and adjustment," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: KPK Harus Tersangkakan Hasto

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka atas dugaan suap pengisian kursi PAW calon anggota DPR Fraksi PDIP.

Status tersangka juga ditetapkan KPK ke orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, calon legislatif dari PDIP Harun Masiku, dan Saeful.

"KPK sangat menyesalkan dengan adanya hadiah atau janji oleh salah satu komisioner KPU terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan , Kamis malam, 9 Januari 2020.

Kasus ini berawal dari suap yang mengalir ke Komisioner KPU, Wahyu dalam rangka membantu Harun Masiku ketika PAW caleg DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan yang meninggal dunia, pada Maret 2019, Nazarudin Kiemas.

Namun, nama pengganti Nazarudin dalam pleno KPU ditetapkan sebagai Riezky Aprilia.

Baca juga: Kata Hasto Kristiyanto Soal KPK OTT Komisioner KPU

Atas perbuatan, Wahyu Setiawan dan Agustiani Fridelina disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Berita terkait
Ruang Kerja Digeledah KPK, Hasto: Tidak Benar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah kantornya digeledah KPK. Dia juga tidak tahu staf tertangkap OTT
Andi Arief: 2 Staf Hasto PDIP Terlibat Suap OTT KPU
Politikus Demokrat Andi Arief menyatakan di Twitter-nya ada dua staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terseret OTT KPK Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Nasib Wahyu Setiawan di KPU Setelah Jadi Tersangka
Nasib Wahyu Setiawan di KPU setelah jadi tersangka, ditentukan dalam rapat pleno.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.