Nasib Wahyu Setiawan di KPU Setelah Jadi Tersangka

Nasib Wahyu Setiawan di KPU setelah jadi tersangka, ditentukan dalam rapat pleno.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner Ilham Saputa (kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kiri) dan Hasyim Asyari (kiri) di gedung KPK terkait penangkapan komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/ama)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan dari ketentuan perundang-undangan, bila sudah ditetapkan sebagai terdakwa, komisioner akan diberhentikan sementara sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Tetapi karena kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan penyelenggaraan pemilu, kami akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi hal ini," ujar Arief di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020 malam,  seperti diberitakan Antara.

Selain menggelar rapat pleno, KPU akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pengangkatan dan pemberhentian komisioner dilakukan oleh kepala negara. Selanjutnya, KPU akan memberitahukan kepada DPR karena rekrutmen komisioner dilakukan di sana.

KPU akan menyampaikan penetapan tersangka Wahyu Setiawan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya hal ini menyangkut persoalan etik.

Kami akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi hal ini.

Ada pun KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan (WSE) dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Baca juga:

Berita terkait
Wahyu Setiawan Resmi Tersangka Suap PAW PDIP
Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengisian kursi PAW calon anggota DPR Fraksi PDIP.
Ketua KPU Janji ke KPK Buka Info Soal Wahyu Setiawan
Ketua KPU Arief Budiman berjanji tidak akan menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan KPK demi kepentingan penyelidikan Wahyu Setiawan.
OTT KPK, Ketua KPU: Wahyu Setiawan Tugas ke Belitung
Terjaring OTT KPK, Wahyu Setiawan sepatutnya melaksanakan tugas dalam lingkup berkegiatan KPU di Bangka Belitung.