Di Tengah Corona, 1.937 Pasangan Aceh Daftar Nikah

Meski adanya wabah virus corona, tidak mengurungkan niat para calon pasangan pengantin di Aceh untuk membangun rumah tangga.
Ilustrasi - Buku Nikah. (Foto: Islam Pos)

Banda Aceh - Mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia saat ini, termasuk di Aceh, tidak mengurungkan niat para calon pasangan pengantin di Aceh untuk membangun rumah tangga.

Sebanyak 1.937 calon pasangan pengantin di Provinsi Aceh telah merencanakan pernikahan, terhitung sejak 30 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020.

Jumlah tersebut sesuai dengan data pendaftaran nikah di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh melalui Kantor Urusan Agama (KUA) 23 kabupaten/kota se Aceh.

"Sesuai data yang kami kumpulan dari kabupaten/kota, rencana pasangan yang mendaftar untuk menikah mulai 30 Maret sampai 15 April 2020 mencapai 1.937 pasangan," ucap Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, Kamis, 2 April 2020.

Hamdan menyebutkan, tidak hanya yang berencana nikah, pasangan pengantin yang telah melaksanakan akad nikah di Aceh juga tinggi dalam 15 hari lalu, mulai tanggal 16 hingga 31 Maret 2020, berdasarkan catatan lebih kurang sampai 1.600 pasangan yang sudah menggelar pernikahan.

"Data yang masuk ke Kanwil Kemenag Aceh dari kabupaten/kota, terhitung 16 ke 31 Maret 2020, sekitar 1600 peristiwa pernikahan," katanya.

Yang mendaftar untuk menikah mulai 30 Maret sampai 15 April 2020 mencapai 1.937 pasangan.

Hamdan tidak merasa heran, karena menurutnya memang animo menikah masyarakat Aceh lumayan tinggi. Walaupun sedang hebohnya penyebaran virus corona, hal tersebut tidak membuat warga mengurungkan jadwal pernikahan yang telah direncanakan sejak lama.

Namun, Kemenag tetap mengimbau kepada kedua pihak mempelai yang ingin melangsungkan akad nikah, harus mengikuti ketentuan dan arahan yang telah di instruksikan Menteri Agama dan Kapolri.

"Harus sesuai arahan Kementerian Agama, ketika proses akad nikah berlangsung, semuanya harus bersih, seperti mencuci tangan, memakai masker, menggunakan sarung tangan, serta tetap jaga jarak (social distancing)," ujar Hamdan.

Baca juga: Martunis Ingin Ronaldo Hadiri Resepsi Pernikahan

Tak hanya itu, lanjut Hamdan, ketentuan saat proses akad nikah lainnya juga harus dipatuhi, baik yang melaksanakan di masjid-masjid, KUA, maupun di rumah sendiri. Yakni imbauan tentang pembatasan keramaian.

"Saat proses akad nikah, di dalam 10 orang paling banyak, disitu hanya boleh ada pengantin dua orang, wali satu orang, saksi dua orang, keluarga masing-masing dua orang, dan petugas KUA satu orang," katanya.

Hamdan juga menegaskan, untuk saat ini atau selama proses pencegahan penyebaran dan penanganan virus corona, para pasangan pengantin di Aceh hanya dibolehkan melaksanakan akad saja, tanpa menggelar pesta yang mengundang banyak orang.

"Hanya dibolehkan untuk akad nikah saja, kalau untuk kenduri atau pesta tidak diizinkan. Sejauh ini memang rata-rata sudah menunda acara resepsinya," tutur Hamdan. []

Berita terkait
Kabar Baik: Hasil Lab, 59 Negatif Corona di Aceh
Jumlah pasien yang dinyatakan negatif corona atau Covid-19 juga terus bertambah dari hari ke hari di Aceh.
Bungkoih Kupi, Budaya Baru Aceh di Tengah Corona
Semenjak wabah virus corona atau Covid-19 masuk ke Indonesia dan Aceh khususnya, warkop di Tanah Rencong ini dipaksa tutup oleh pemerintah.
Jawaban PLN Aceh Soal Listrik Gratis Saat Corona
Pihak PLN Aceh sejauh ini bisa menjelaskan bagaimana teknis pemberian gratis dan diskon pembayaran listrik di Aceh selama corona.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.