Di Balik Polemik Pembatalan Surat Kepala BPN Yogyakarta

Warga Yogyakarta menggugat BPN setempat dan Panitikismo Keraton karena mendapat kesulitan saat akan menaikkan status tanah yang dimilikinya.
Suasana sidang lanjutan perihal pertanahan di PTUN Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Bantul - Made Suardana, 57 tahun, warga Yogyakarta mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakata. Made melalui kuasa hukum Widyo Seno dan Sugeng Pangestowo menggugat pembatalan Surat BPN Kota Yogyakarta.

Perkara gugatan ini bermula saat Made berniat membuat perubahan status tanah dari sertifikat hak pakai (SHP) menjadi serifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 224 meter persegi di Jalan Mayang 9 Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Baca Juga:

Semula tanah tersebut dibeli penggugat dari seseorang dan memperoleh peningkatan status berupa SHP Nomor 57 dan HGB Nomor 175. Dalam sertifikat tertera tanah tersebut merupakan tanah negara.

Semua persyaratan untuk menaikkan status sudah dilengkapi. Tapi kemudian mendapat penolakan dari BPN Kota ketika hendak diajukan untuk memeroleh peningkatan status menjadi hak milik. BPN melalui surat No 049/34-71-HP 02/1/2020 menyebutkan pengajuan peningkatan status hak atas tanah tersebut harus memperoleh izin dari Panitikismo Kraton Ngayogyakarta.

Saya menceritakan pengalaman yang sama pada 2014. Saat itu saya mengajukan perpanjangan tanah negara tanpa harus melalui Panitikismo.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sempat diwarnai ketegangan di PTUN Yogyakarta, Kamis, 7 Januari 2021. Dalam sidang tersebut menghadirkan dua saksi ahli yakni Siput Lokasari dan akademisi Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Ridwan SH MHum.

Siput dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Agustin Andriyani SH didampingi hakim anggota Dini Pratiwi SH dan Christin SH, menjelaskan, punya pengalaman yang sama tentang perkara yang digugat. Siput menyebut pernah mengajukan perbaruan hak guna bangunan (HGB) yang merupakan tanah negara, dikabulkan oleh BPN di Sleman tanpa harus meminta persetujuan Panitikismo.

Baca Juga:

Siput mengungkapkan, ada kesamaan keduanya yaitu pengajuan pembaruan HGB. Saat itu, memperoleh perpanjangan HGB tanpa harus izin Panitikismo, tapi langsung memeroleh izin BPN. "Saya menceritakan pengalaman yang sama pada 2014. Saat itu saya mengajukan perpanjangan tanah negara tanpa harus melalui Panitikismo," katanya.

Kuasa hukum tergugat I (BPN Yogyakarta), Rachmad Nugroho menyanggah keterangan saksi Siput Lokasari tentang adanya perbedaan kasus yang dialami dirinya dengan yang dialami Penggugat. Siput pernah menggugat BPN dan Panitikismo Kraton Ngayogyakarta tapi kalah.

Siput langsung membantah pernyataan tersebut. Siput menyebut kalah di persidangan karena dirinya terganjal UU Keistimewaan sehingga tidak memeroleh hak kepemilikan.

Baca Juga:

Tim kuasa hukum tergugat II (Panitikismo) Dr Achiel Suyanto mengatakan, pengalaman Siput berbeda dengan yang dialami Made selaku penggugat. Dalam perkara ini, penggugat mengajukan peningkatan status dari HGB ke Hak Milik. Sedangkan Siput pada 2014 itu adalah mengajukan perpanjangan HGB.

Terlepas dari itu, pada kesempatan yang sama, saksi ahli Dr Ridwan menyatakan, Kepala BPN Yogyakarta sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN) memiliki wewenang menerbitkan surat yang bersifat konkret dan final. Meski demikian surat tersebut bisa dibatalkan jika dikemudian hari terjadi kesalahan atau kekeliruan. []

Berita terkait
Daftar Pejabat Kementerian ATR/BPN Tersandung Hukum
Korupsi Eks Kakanwil BPN Jakarta menambah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tersandung hukum.
Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Modus Pemalsuan
Kementerian ATR/BPN sukses berantas sengketa dan konflik pertanahan akibat mafia tanah, seperti kasus sindikat mafia tanah di Kota Medan.
Menteri ATR/BPN: Pentingnya Komitmen dan Integritas
Kementerian PUPR mendapat empat penghargaan sekaligus dari BKN Award 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi