Pemanfaatan Sultan Ground dan PAG di Yogyakarta

Pemda DIY menyerahkan 1.240 sertifikat Sultan Ground dan Paku Alam Ground. Berikut rincian pemanfaatannya di Yogyakarta
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Tri Wibisono (kanan) menyerahkan sertifikat SG dan PAG kepada Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta, KGPH Hadiwinoto. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan 1.240 sertifikat Sultan Ground (SG) serta Paku Alam Ground (PAG) kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta. Penyerahan sertifikat bertempat di Panitikismo Keraton Yogyakarta pada 1 September 2020 pukul 13.00 WIB.

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno mengungkapkan, penyerahan sertifikat SG dan PAG sesuai isi Perdais No.1/2017. "Pengelolaan dan pemanfaatan SG dan PAG diatur dalam perdais itu," ujarnya, Selasa, 1 September 2020.

Lebih lanjut Krido merincikan, dari 1.240 sertifikat tersebut, 1.238 diantaranya merupakan SG. Sedangkan sisanya adalah dua sertifikat PAG. Sertifikat SG terbanyak ada di Kabupaten Bantul tercatat 546 sertifikat SG, Gunungkidul 359 sertifikat SG, Sleman 267 sertifikat SG, Kota Yogyakarta 43 sertifikat SG, dan Kulon Progo 23 sertifikat SG serta dua sertifikat PAG.

Pengelolaan dan pemanfaatan SG dan PAG diatur dalam perdais itu.

Krido menyatakan, pemanfaatan tanah SG dan PAG yang telah teridentifikasi terbagi dalam tiga hal yakni kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Adapun rincian pemanfaatan tanah SG untuk kebudayaan 50,49 persen, sosial 60,72 persen, kesejahteraan masyarakat 38,79 persen. Untuk PAG, kebudayaan 31,65 persen, sosial 65,56 persen, kesejahteraan masyarakat 2,79 persen.

Ia menambahkan, per 1 September 2020 sertifikat yang sudah jadi ada 6.184 sertifikat. Meski begitu belum semua lahan SG terdata. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penyisiran. "Target kami penyisiran selesai tahun ini," katanya.

Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto mengatakan, dengan adanya UU Kesitimewaan Yogyakarta mengenai tata ruang dan pertanahan semakin memperkuat dan memberikan contoh kepada wilayah lain bahwa sangat diperlukan adanya penataan dan pengaturan mengenai pertanahan di Indonesia.

Dengan penerbitan sertifikat tersebut, perkembangan data SG dan PAG dapat terkontrol dari semua sisi. "Terlebih dengan adanya teknologi saya kira bisa dikembangkan lagi pendataannya," katanya.

Adik kandung Sri Sultan HB X ini mengatakan, sebelum kemerdekaan, kasultanan maupun kadipaten punya lembaga-lembaga yang mengurusi masalah pertanahan. Untuk saat ini, pendataan SG dan PAG dalam rangka revitalisasi pelaksanaan UUK DIY. "Artinya saat ini ada Badan Pertanahan Nasional," katanya. []

Berita terkait
Pesan Sultan dalam Sewindu Keistimewaan Yogyakarta
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta berpidato dalam Sewindu Keistimewaan Yogyakarta, 31 Agustus 2020. Berikut isi pesan Ngarsa Dalem.
Menjelang Sewindu Keistimewaan Yogyakarta
Sewindu menegaskan kembali Filosofi Keistimewaan Yogyakarta: Manunggaling Kawulo Gusti, Sawiji, Greget, Sengguh, lan Ora Mingkuh.
Dana Keistimewaan Yogyakarta untuk Tangani Covid-19
Pemda DIY akan menggunakan Danais untuk penanggulangan Covid-19 dan pemberdayaan masyarakat.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.