Dewas KPK Godok SOP dan Tata Cara Permohonan Izin

Dewas KPK sedang menyiapkan kode etik, standar operasional prosedur (SOP) tuga Dewas, dan tata cara permohonan izin.
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan pihaknya sedang menyiapkan kode etik, standar operasional prosedur (SOP) tuga Dewas, dan tata cara permohonan izin.

"Jadi inilah (SOP) yang masih harus kita kerjakan," kata Harjono di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2020.

Karena kita sudah menyiapkan templatenya untuk bisa dilakukan, dan tidak mengganggu kegiatan KPK.

Harjono menyebut proses pembuatan prasarana dalam menjalankan tugas itu bakal memakan waktu 1-2 bulan. Namun, kata dia, nantinya semua prosedur akan tersaji dengan matang sehingga tidak mengganggu kegiatan pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.

"Tapi tidak berarti bahwa prosedur-prosedur nanti akan terhalang, karena kita sudah menyiapkan templatenya untuk bisa dilakukan, dan tidak mengganggu kegiatan KPK," ucapnya.

Saat ini, Harjono bersama keempat Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho, Tumpak Hatorangan, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris telah berkantor di gedung lama KPK di gedung ACLC.

Dewas KPK memiliki sejumlah wewenang seperti yang termaktub di dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Aturan itu pertama kali dipakai lembaga antirasuah era Ketua KPK Firli Bahuri. Adapun salah satu wewenang penting Dewas KPK yaitu memberikan izin penyidik KPK dalam menyadap, menggeledah, dan menyita. []

Berita terkait
KPK Belum Lakukan Penggeledahan Kantor PDIP
Plt Jubir KPK Ali Fikri enggan menyebutkan secara gamblang kapan rencana penggeledahan kantor DPP PDI Perjuangan.
Ditanya Soal Mekanisme Izin, Dewas KPK: Rahasia
Ketua Dewas KPK mengatakan adanya izin terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan penyidik KPK bersifat rahasia.
Ketua MPR Bamsoet Intervensi KPK Jangan Buat Gaduh
Ketua MPR Bamsoet menegaskan KPK tidak boleh menimbulkan kegaduhan dalam memberantas korupsi.