KPK Belum Lakukan Penggeledahan Kantor PDIP

Plt Jubir KPK Ali Fikri enggan menyebutkan secara gamblang kapan rencana penggeledahan kantor DPP PDI Perjuangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri enggan menyebutkan secara gamblang kapan rencana penggeledahan kantor DPP PDI Perjuangan.

"Untuk penggeledahan di tempat lainnya tentu, karena ini bagian dari penanganan perkara kami tidak bisa menyampaikan ke rekan-rekan semuanyanya kegiatan penyidik berikutnya akan menggeledah di tempat-tempat mana saja. Tentunya nanti kalau sudah bergerak dan sudah melakukan kegiatan penggeledahan pasti saya infokan ke teman-teman," kata Ali di Gedung KPK, Selasa, 14 Januari 2020. 

Ali menjelaskan gagalnya penggeledahan di markas partai berlogo banteng itu karena ada kendala teknis, hingga membuat tim berpindah tempat ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penggeledahan.

"Ketika (di) DPP PDIP ada kendala teknis, karena izinnya lama kemudian kami bergeser ke KPU dan di ruang kerja di sambut oleh Pak Arief (Ketua KPK Arief Budiman) dan kemudian kami dengan cepat bisa melaksanakan pengamanan atau penyegelan, sehingga berjalan lancar sehingga tim begerak ke gedung KPK untuk dilakukan gelar perkara," ujarnya.

Ali menjelaskan penolakan penggeledahan di kantor DPP PDIP sesungguhnya dapat dikenakan pasal 21 KUHP. Namun, Ali mengatakan bahwa mereka belum melakukan penggeledahan dan baru mengetahui bahwa ada penolakan penggeledahan di kantor partai tersebut.

"Bahwa ada informasi menolak akan digeledah dan seterusnya, saya juga baru tahu kalau itu ada penolakan. Karena memang kan kami belum melakukan penggeledahan atau nanti kami infokan lebih lanjut tempat mana yang akan dilakukan geledah setelah mereka (penyidik) melakukan penggeledahan," ucapnya.

Selanjutnya, dia juga menanggapi pernyataan dari PDIP yang menyebutkan tim KPK tidak memiliki izin saat hendak melakukan penggeledahan.

"Jadi perlu kami lebih diperjelas lagi, pada saat tim datang ke kantor DPP PDIP itu bukan tim penyidik, tapi tim penyelidik. Karena tim penyelidik, tentu tidak melakukan penggeledahan, karena penggeledahan itu sesuai dengan KUHP itu dilakukan oleh tim penyidik," kata dia.

"Dan itu sudah proses penyidikan. Sedangkan pada hari itu belum dilakukan penyidikan. Karena setelah penyidikan itu kan setelah kami umumkan di konferensi pers pada saat itu untuk menetapkan tersangka 4 orang itu, baru proses penyidikan," kata Ali.

Pada saat penetapan 4 tersangka, timnya kembali mendatangi kantor DPP PDIP tapi tidak membawa surat penggeledahan. Pasalnya, pada saat itu yang dilakukan bukanlah proses penggeledahan, tapi proses penyelidikan.

"Proses penggeledahan ada di penyidikan dan itu kan belum dilakukan. Nah pada saat itu datang tim penyelidik, dan informasi yang berkembang tidak membawa surat tugas, tapi kami memastikan bahwa tim KPK yang datang ke DPP PDIP pada saat itu pada proses penyidikan telah dibekali dengan surat tugas yang lengkap sebagaimana SOP yang berlaku," ujarnya. []

Berita terkait
Caleg PDIP Harun Masiku DPO, Ini kata KPK
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberi jawaban terkait kabar penetapan DPO pada caleg PDIP Harun Masiku.
Jadi Buron KPK, Djarot Minta Harun Menyerahkan Diri
Djarot Saiful Hidayat meminta agar Harun Masiku segera bertanggungjawab atas terlibatnya dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
PKS: Dewas KPK Bikin Pemberantasan Korupsi Memble
Jubir PKS Pipin Sopian menyebut Dewas KPK menjadi penghambat kinerja bagi KPK dalam menyelidiki kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.