Jakarta - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan pihaknya sedang menyiapkan kode etik, standar operasional prosedur (SOP) tuga Dewas, dan tata cara permohonan izin.
"Jadi inilah (SOP) yang masih harus kita kerjakan," kata Harjono di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2020.
Karena kita sudah menyiapkan templatenya untuk bisa dilakukan, dan tidak mengganggu kegiatan KPK.
Harjono menyebut proses pembuatan prasarana dalam menjalankan tugas itu bakal memakan waktu 1-2 bulan. Namun, kata dia, nantinya semua prosedur akan tersaji dengan matang sehingga tidak mengganggu kegiatan pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.
"Tapi tidak berarti bahwa prosedur-prosedur nanti akan terhalang, karena kita sudah menyiapkan templatenya untuk bisa dilakukan, dan tidak mengganggu kegiatan KPK," ucapnya.
Saat ini, Harjono bersama keempat Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho, Tumpak Hatorangan, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris telah berkantor di gedung lama KPK di gedung ACLC.
Dewas KPK memiliki sejumlah wewenang seperti yang termaktub di dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Aturan itu pertama kali dipakai lembaga antirasuah era Ketua KPK Firli Bahuri. Adapun salah satu wewenang penting Dewas KPK yaitu memberikan izin penyidik KPK dalam menyadap, menggeledah, dan menyita. []