Anggaran Mobil Dinas Mewah Pimpinan dan Dewas KPK Disetujui

DPR resmi menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
Pengantin menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Bekasi untuk menuju lokasi pernikahan di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 12 September 2020. Wakil Walikota Bekasi menyediakan fasilitas gratis mobil dinas pada hari Sabtu dan Minggu untuk antar jemput warga yang akan melaksanakan pernikahan saat pandemi Covid-19. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK. Kabar tersebut dibenarkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut.

Baca juga: Firli: Temuan KPK 82 Persen Calon Kepala Daerah Didanai Swasta

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar. Sementara empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar. 

Ali mengatakan saat ini lembaganya tidak memiliki mobil dinas jabatan baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final. 

"Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali. 

Ia juga mengatakan untuk jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," tuturnya. 

Baca juga: Vonis Bupati Sidoarjo Nonaktif Lebih Ringan Tuntutan JPU KPK

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga telah membenarkan pihaknya menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas di lingkungan KPK. 

"Soal anggaran pengadaan mobil di KPK, Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran kementerian atau lembaga. 

Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa, dan jenis atau mereknya apa," kata Arsul. []

Berita terkait
Bakal Jadi ASN, Alexander Marwata Jamin KPK Tetap Independen
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjamin pihaknya tetap independen dalam menangani korupsi meski jadi ASN/PNS.
Alexander Marwata Jelakan Mekanisme Pegawai KPK Jadi ASN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jelaskan mekanisme pegawanya jadi ASN.
KPK Ungkap Alasan Para Pegawainya yang Cabut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pegawainya yang memilih cabut dari komisi antirasuah.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.