Alexander Marwata Jelakan Mekanisme Pegawai KPK Jadi ASN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jelaskan mekanisme pegawanya jadi ASN.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku masih menyusun peraturan komisi (Perkom) menyoal alih status pegawai komisi antirasuah jadi aparatur sipil negara (ASN). 

"Saat ini di internal KPK masih dalam proses dan pembahasan penyusunan Perkom dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak di internal KPK termasuk perwakilan pegawai," kata Alex saat jumpa pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, dikutup Tagar, 3 Oktober 2020.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Pegawainya Jadi ASN, KPK Akan Jadi Alat Penguasa

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dalam Perkom tersebut akan diatur mekanisme alih status pegawai tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun akan diupayakan juga untuk menjadi PNS. 

"Dengan demikian, pegawai KPK terdiri dari PNS, P3K, dan PNS Yang Diperkerjakan (PNYD). Oleh karena ini alih status pegawai sebagai konsekuensi perubahan UU KPK maka ketentuan alih status tersebut tidak mengikuti ketentuan normatif proses tes seleksi PNS termasuk juga tidak berlaku terkait ketentuan batas usia menjadi PNS," ujar Alex. 

Baca juga: Sudah Jadi ASN, KPK Siapkan Peraturan Komisi

Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak lanjut ketentuan pasal itu, lanjut Alex, saat ini masih dalam pembahasan oleh Biro SDM dan Biro Renkeu KPK mengenai rancangan Perpres tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut. 

Selain itu, juga telah dipersiapkan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK dan mengenai pendidikan dan latihan bagi jabatan struktural maupun fungsional KPK. 

"Penandatanganan diagendakan akan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2020," kata dia. Sedangkan terkait Perkom tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, Alex menyatakan saat ini sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). []

Berita terkait
Gaji KPK Setara ASN, Nurul Ghufron Tepis Tak Independen
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron tak ingin orang lain merendahkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji seperti ASN.
KPK Jadi Zona Korupsi Baru Seiring Pegawai Jadi ASN
Perilaku korup akan tumbuh subur di tubuh KPK seiring beralihnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jokowi Terbitkan PP Pegawai KPK Jadi ASN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.