Bulukumba - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dan Pemerintah Daerah Kabupaten resmi menandatangani nota kesepakatan atau MoU Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun Anggaran 2021.
Kegiatan yang digelar pada rapat paripurna, Minggu, 29 November 2020 yang dihadiri oleh Bupati AM Sukri Sappewali selaku Kepala Daerah, unsur pimpinan DPRD Bulukumba dan sejumlah anggota DPRD.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal mengatakan, kegiatan ini adalah rangkaian pembahasan penetapan APBD pokok 2021 mendatang.
"Alhamdulillah kami telah menggelar sejumlah rangkaian pembahasan APBD pokok 2021," kata H. Rijal, Senin 30 November 2020.
Ia berharap, agenda kegiatan selanjutnya di DPRD Bulukumba berjalan lancar tanpa ada hambatan berarti.
"Hambatan atau kendala pasti ada, itu manusiawi. Yang terpenting bagaimana kita bisa menyusun rencana agar kendala itu bisa kita atasi," jelasnya.
Semoga terang dia, sinergitas legislatif dan eksekutif dalam menyusun pembahasan tersebut benar-benar berkualitas dan memihak penuh pembangunan daerah.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Senin 17 November 2020.
Penerimaan tersebut setelah DPRD Bulukumba bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba menggelar rapat paripurna yang merupakan pembahasan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali menyebutkan dalam rancangan KUA tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba menetapkan tujuh prioritas pembangunan.
Dari tujuh prioritas tersebut, peningkatan derajat kesehatan dan derajat pendidikan, pemuda serta olahraga untuk sumber daya manusia (SDM) yang berklualitas. []
Baca juga:
- DPRD Bulukumba Rapat Paripurna APBD Perubahan
- Aktivis Apresiasi DPRD Bulukumba Soal Perda Pemuda
- DPRD Bulukumba Minta Pemkab Serius Tangani Pasar Kalimporo