Dewan Bulukumba Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah

Sasaran dalam sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 ini adalah seluruh kepala desa dan para perangkat desa Kecamatan Kindang
Petinggi DPRD Bulukumba saat melakukan reses atau sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik di Kecamatan Kindang. (Foto:Tagar/Afriansyah)

Bulukumba - Sejumlah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis 26 November 2020. 

Reses yang dilakukan mereka terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik.

Hal tersebut dilakukan usai pembahasan tentang rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 telah selesai.

Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 dihadiri piminan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, H. Rijal beserta Ketua Komisi D Muhammad Bakti, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, Kasubag Legislasi Irvan Handy.

Selain itu, juga dihadirkan instansi teknis untuk memberikan penjelasan teknis pelaksanaan Perda tersebut, diantaranya Kasubag Dokumentasi Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

"Hal-hal teknis yang menjadi sasaran dari Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik ini salah satunya air limbah Industri dan Rumah Tangga," kata legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Adapun yang menjadi sasaran dalam sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 ini adalah seluruh kepala desa dan para perangkat desa di Kecamatan Kindang, Bulukumba, Sulsel.

"Kepala desa diundang agar mereka yang akan memberikan pemahaman kepada masyarakat penerapan perda tersebut," sebut Rijal.

Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lainnya juga berada di Kecamatan Gantarang, beberapa diantara mereka memberikan sosialisasi terkait Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. []

Baca juga:

Berita terkait
Hari Guru Nasional Bagi Ketua DPRD Bulukumba
Rijal menyebutkan guru itu adalah pahlawan. Sebagai pahlawan karena tugas yang dijalankan selama ini sangat cukup berat untuk mendidik setiap anak
DPRD Kabupaten Bulukumba Terima Rancangan KUA-PPAS APBD 2021
DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, terima rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2021.
DPRD PAN Minta Pemkab Bulukumba Rampingkan OPD
DPRD Bulukumba, dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Zulkarnain Pangki, meminta Pemda rampingkan Organisasi Perangkat Daerah.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.