Bulukumba - Sejumlah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis 26 November 2020.
Reses yang dilakukan mereka terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik.
Hal tersebut dilakukan usai pembahasan tentang rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 telah selesai.
Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 dihadiri piminan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, H. Rijal beserta Ketua Komisi D Muhammad Bakti, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, Kasubag Legislasi Irvan Handy.
Selain itu, juga dihadirkan instansi teknis untuk memberikan penjelasan teknis pelaksanaan Perda tersebut, diantaranya Kasubag Dokumentasi Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.
"Hal-hal teknis yang menjadi sasaran dari Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik ini salah satunya air limbah Industri dan Rumah Tangga," kata legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Adapun yang menjadi sasaran dalam sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 ini adalah seluruh kepala desa dan para perangkat desa di Kecamatan Kindang, Bulukumba, Sulsel.
"Kepala desa diundang agar mereka yang akan memberikan pemahaman kepada masyarakat penerapan perda tersebut," sebut Rijal.
Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lainnya juga berada di Kecamatan Gantarang, beberapa diantara mereka memberikan sosialisasi terkait Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. []
Baca juga:
- DPRD Bulukumba Mediasi Pemerintah Soal Penutupan Tambang
- Aktivis Apresiasi DPRD Bulukumba Soal Perda Pemuda
- DPRD Bulukumba Minta Inspektorat Audit Dinas PUTR