Jakarta - Deputi Bidang Ekonomi Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut memantau proses perumusan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya hal tersebut penting untuk melihat apakah kebijakan yang nantinya dirilis pemerintah akan menguntungkan publik secara luas atau pelaku ekonomi tertentu.
Sebab, semua aturan yang tengah digodok pemerintah diharapkan bukan hanya berdampak bagi pemulihan ekonomi, melainkan juga pemerataan ekonomi.
"Pemerintah sedang menggodok PPN, kita belum tahu pasti, tapi kalau drafnya sudah jadi, dari bahan perbincangan di publik kita bisa melakukan penilaian siapa yang diuntungkan. Apa publik secara luas atau hanya pelaku ekonomi tertentu?" ujarnya dalam webinar Pemulihan dan Pemerataan Ekonomi: Tantangan bagi KPPU, Senin, 7 Juni 2021.
Kalau literasi dan perhatian publik terhadap persaingan usaha yang sehat dan adil itu meningkat saya kira publik akan terlibat secara langsung dan tidak langsung untuk ikut melakukan pengawalan.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN. Rencana disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
"Terkait tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini dikaitkan dengan pembahasan undang-undang yang akan diajukan ke DPR yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu, 5 Mei 2021.
Tidak hanya dalam kebijakan yang tengah dirumuskan, ia juga meminta KPPU turut meningkatkan literasi publik atas kebijakan insentif yang dijalankan pemerintah selama pandemi.
"Jadi kalau literasi dan perhatian publik terhadap persaingan usaha yang sehat dan adil itu meningkat, saya kira publik akan terlibat secara langsung dan tidak langsung untuk ikut melakukan pengawalan," ucapnya.
- Baca Juga: Kabar Baik, PPN Kertas Koran Ditanggung Pemerintah
- Baca Juga: Corona, Arab Tangguhkan Biaya Hidup dan Naikkan PPN
Misalnya, dalam hal pemberian insentif berupa penurunan pajak pembelian barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Pasalnya kebijakan tersebut juga berpotensi terhadap persaingan usaha tidak sehat.
"Literasi publik terhadap kebijakan itu terbatas. Misalnya dari kebijakan itu berapa yang akan dinikmati pengusaha otomotif, nilainya berapa. Kemudian dari sisi pemerintah berapa penurunan penerimaan dari kenaikan penjualan otomotif," ujarnya. []