Kabar Baik, PPN Kertas Koran Ditanggung Pemerintah

Pemerintah kembali memberikan relaksasi perpajakan berupa pembebasan PPN kertas koran guna mendorong kegiatan usaha media massa
Cover video pelapak koran

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya impor atau penyerahan kertas koran dan kertas majalah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan langkah ini merupakan upaya negara dalam membantu industri percetakan dan penerbitan di Tanah Air.

“Media massa sebagai wahana komunikasi, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungannya terutama di masa pandemi,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada Tagar, Selasa, 15 September 2020.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

“Perusahaan Pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN DTP yaitu

perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan

informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130,” katanya.

Adapun, kertas koran impor diberikan kemudahan berupa PPN DTP sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. PPN DTP ini sendiri berlaku hingga 31 Desember 2020.

“PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi,” tutup Febrio.

Berita terkait
Mulai Agustus, Produk Google, dkk Kena PPN 10 Persen
Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN, satu di antaranya produk Google.
Facebook dan Perusahaan Digital Lain Mulai Setor PPN
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan 10 entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai 10% atas barang dan jasa digital.
Anggaran Kemenkeu Rp 43,3 Triliun Disetujui DPR
Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 43,3 triliun untuk tahun 2021.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.