Denda 100 Ribu bagi Warga Kota Tegal Tak Bermasker

Kota Tegal mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tak pakai masker bisa didenda Rp 100 ribu.
Sosialiasi protokol kesehatan dan sanksi denda dilakukan di depan Pengadilan Negeri Tegal, Jumat, 11 September 2020. Pekan depan, tak pakai masker bisa didenda Rp 100 ribu. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Kota Tegal, Jawa Tengah, mulai memberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar‎ protokol kesehatan. Mulai pekan depan, warga yang tak pakai masker bisa dikenai denda Rp 100 ribu.

Pemberian sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal. Peraturan ini sudah diterbitkan per 1 September 2020.

‎Dalam peraturan itu disebutkan, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan berkerumun dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, hukuman fisik, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan hingga denda sebesar Rp 100 ribu.

Mulai minggu depan, tidak menggunakan masker akan kami kenakan sanksi baik sanksi denda maupun sanksi sosial. Dendanya Rp 100 ribu.

Pemberian sanksi juga diatur bagi pimpinan badan usaha dan pemilik atau pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penutupan sementara selama pandemi, pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi mengatakan sanksi akan mulai diberlakukan pada Senin 14 September 2020. 

"Mulai minggu depan, tidak menggunakan masker akan kami kenakan sanksi baik sanksi denda maupun sanksi sosial. Dendanya Rp 100 ribu," kata Jumadi di sela sosialisasi penggunaan masker di depan Pengadilan Negeri Tegal, Jumat 11 September 2020.

Menurut Jumadi, pemberlakuan sanksi denda tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, dan anjuran Gubernur Jawa Tengah untuk operasi penegakkan disipin.

Sebelum diberlakukan, pemberian sanksi denda akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kegiatan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan yang digelar setiap hari di tempat-tempat umum.

‎"Sanksi denda itu penting karena sekarang kasus Covid-19 trennya naik lagi‎. Ini agar ada efek jera bagi masyarakat yang masih tidak patuh pada protokol kesehatan‎," ucap dia.

Jumadi menegaskan, sanksi denda berlaku untuk semua kalangan masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemkot dan instansi-instansi pemerintah lainnya. "Tidak ada pengecualian, semua wajib mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan selalu cuci tangan," ujarnya.

Baca lainnya: 

‎‎Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengatakan pihaknya siap mendukung pemberlakuan sanksi denda dalam operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan. 

"Yang punya kewenangan penegakkan Satpol PP. Kami ikut membantu tim monitoring, pengawasan dan kontrol," katanya.

Setiap hari personel Polres Tegal Kota akan diterjunkan dalam operasi penegakkan disiplin bersama TNI dan pemkot di setiap wilayah kecamatan. "Operasi ini dilakukan tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada pelaku usaha," ujar dia. []

Berita terkait
Abai Protokol Kesehatan, Pemkab Tegal Siapkan Denda
Pemkab Tegal menyiapkan sanksi denda bagi warganya yang abai terhadap protokol kesehatan. Aturan sanksi pelanggaran tersebut segera terbit.
Pedagang Pasar Positif C-19, Tegal Tembus‎ 103 Orang
Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menembus 103 orang. Salah satu di antaranya adalah pedagang pasar.
Angka Kematian Pasien Positif C-19 Kota Tegal Tinggi
Kasus positif C-19 atau Covid-19 di Kota Tegal cenderung meningkat. Bahkan kasus kematian pasien positif juga tinggi.