Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Rembang

Rembang sudah punya Perbup 34/2020. Melanggar protokol kesehatan maka siap-siap kena sanksi.
Pj Sekda Rembang Achmad Mualif memberikan sosialisasi tentang Perbup 34/2020 yang memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Pemkab Rembang mulai mengubah pola sosialisasi disiplin penerapan protokol kesehatan dari imbauan menjadi penindakan. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020, sanksi mulai yang teringan hingga terberat akan diberikan bagi warga yang abai protokol kesehatan.

Kami berikan bantuan sosial kepada masyarakat, kalau kami beri sanksi dengan denda uang tentu itu akan kontraproduktif.

Pj Sekda Rembang Achmad Mualif menyampaikan untuk pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tidak dengan denda uang seperti yang dilakukan di daerah lain. Baginya, sanksi denda uang kontradiksi dengan penyaluran bantuan jaring pengaman kepada masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi.

"Kami berikan bantuan sosial kepada masyarakat, kalau kami beri sanksi dengan denda uang tentu itu akan kontraproduktif," kata Achmad Mualif saat memberikan sosialisasi Perbup 34/2020 di pendopo Museum Kartini, Kamis, 10 September 2020.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan akan dilakukan dengan pembinaan sosial, pembinaan fisik, dan penerapan sanksi paksaan. Terberat disanksi denda administrasi berupa membeli masker untuk dipakai sendiri.

"Kalau kami beri sanksi denda administrasi berupa membeli masker untuk dipakai sendiri itu kan nantinya juga memberi manfaat untuk mereka juga. Dari yang tidak punya masker saat itu misalnya, jadi punya masker," tutur dia. 

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, denda administrasi berupa membagikan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer.

"Sanksi yang paling berat penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," ucap dia.

Baca lainnya: 

Sementara itu, salah satu pelaku seni yang hadir dalam sosialisasi itu, Jolang sepakat dengan sikap Pemkab Rembang yang tidak menerapkan sanksi denda uang. Terlebih masyarakat tengah mengalami masa sulit di masa pandemi ini.

"Kalau kami dikasih kerja sosial, bersih- bersih, seperti menyapu, yang lagi ngetren nyanyi lagu kebangsaan, ini untuk menggiring masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan, ini demi kebaikan bersama," tutur dia. []

Berita terkait
2 Biduan Tak Pakai Masker Kena Tegur Bupati Rembang
Dua biduan bernyanyi tanpa masker langsung kena tegur Bupati Rembang Abdul Hafidz. Hafidz meminta pelaku seni taat protokol kesehatan.
7 Destinasi Wisata Baru Rembang di Masa Pandemi
Di saat banyak objek wisata tutup karena pandemi, di Rembang malah muncul tujuh destinasi wisata baru. Mana saja?
Keluhan Petani Tembakau Rembang Terjawab
Kepedulian dan transparansi kualitas tembakau menjadi perbincangan antara petani Rembang dengan PT Sadana Arif Nusa.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki