Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan Demokrat heran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Herzaky menanggapi tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi mengenai kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
"Masyarakat juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo untuk tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemecatan 75 pegawai KPK," ucap Herzaky, kepada wartawan Tagar, Jumat, 28 Mei 2021.
Partai Demokrat, kata Herzaky, menjunjung tinggi penegakkan hukum demi keadilan. Ia tidak ingin hukum digunakan secara tebang pilih.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi secara adil, tanpa tebang pilih,” ucapnya.
“Ketika KPK masih melakukan pemecatan, maka masyarakat menunggu KPK untuk lebih transparan dalam menjelaskan kenapa tetap masih dilakukan pemecatan, karena arahan Presiden sudah jelas untuk tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemecatan,” ucapnya.
Transparansi penjelasan dari KPK, kata Herzaky, ditunggu masyarakat karena hukum harus terang-benderang, tidak ada yang disembunyikan, adil dan ada kepastian hukum.
Kami mendukung pemberantasan korupsi secara adil, tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebanyak 51 di antara 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan. Sedangakan 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN), meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.
- Baca Juga: Nasib 75 Pegawai KPK Versus Nasib Ketua KPK Firli Bahuri
- Baca Juga: Jokowi: Hasil TWK Jangan Dijadikan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). []