Demokrat dan Enam Fraksi Setuju Perppu Ormas, PAN Menolak

Artinya, ada tujuh fraksi yang menyepakati Perppu Ormas menjadi undang-undang. Fraksi yang menolak yaitu PAN, PKS, dan Gerindra.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerima pandangan mini fraksi dari anggota Komisi II fraksi PKS Sutriyono saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10). (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 23/10/2017) - Fraksi Partai Demokrat yang sejak awal mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) akhirnya sepakat dengan pemerintah. Persetujuan Fraksi Demokrat ini sejalan dengan enam fraksi pendukung pemerintah lainnya kecuali PAN yang menolak.

Hal ini terungkap dari rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mewakili pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan Jakarta, Senin (23/10).

Artinya, ada tujuh fraksi yang menyepakati Perppu Ormas menjadi undang-undang. Tujuh fraksi itu ialah fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem dan Hanura.

Namun demikian, dari fraksi yang menyetujui itu, beberapa di antaranya memberikan catatan yaitu meminta setelah disahkan menjadi Undang-Undang perlu ada revisi terkait beberapa hal.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qaumas, Partai Kebangkitan Bangsa setuju Perppu tersebut menjadi Undang-Undang, namun perlu revisi yaitu tentang pasal yang mengatur pembubaran ormas dan pasal yang mengatur tentang penistaan agama.

"Pasal 59, ormas dilarang melakukan penyalahgunaan dan penistaan agama di Indonesia, bisa menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas apakah melakukan penodaan agama atau tidak," ujarnya.

Senada dengan PKB, Fraksi PPP juga memberikan persetujuannya dengan catatan pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap undang-undang ormas yang akan dibawa ke sidang paripurna tersebut.

"Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent," kata juru bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.

Sementara Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan akan menyetujui perppu menjadi Undang-Undang bila pemerintah sepakat untuk segera melakukan revisi saat telah ditetapkan menjadi undang-undang dan menolak perppu menjadi undang-undang bila pemerintah menolak melakukan revisi.

Selain fraksi yang mendukung perppu menjadi Undang-Undang, adapula fraksi yang menolak yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra.

Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah menyampaikan apresiasinya atas pandangan, saran dan kritikan seluruh fraksi yang ada.

"Pemerintah pahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa hal berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silahkan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitman bersama (terhadap bangsa-red)," tuturnya. (Fet/Ant)

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.