Hidayat Nur Wahid: Revisi UU Ormas Mereduksi Makna Perppu

Namun, menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, jika UU tersebut kemudian di revisi akan mereduksi makna dari perrpu.
Fraksi PKS, salah satu fraksi yang konsisten melakukan penolakan terhadap Perppu tersebut mau tak mau menghargai keputusan yaitu menjadikannya Undang Undang. Namun, menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, jika UU tersebut kemudian di revisi akan mereduksi makna dari perrpu. (Foto: Nhn)

Jakarta, (Tagar 27/10/2017) - Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih menimbulkan perdebatan. Meskipun sudah disahkan menjadi Undang Undang menggantikan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Fraksi PKS, salah satu fraksi yang konsisten melakukan penolakan terhadap Perppu tersebut mau tak mau menghargai keputusan yaitu menjadikannya Undang Undang. Namun, menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, jika UU tersebut kemudian di revisi akan mereduksi makna dari perrpu.

"Kalau pun itu memang sudah disepakati oleh pemerintah dengan partai-partai yang mendukung perppu ini, menurut saya menjadi mereduksi makna dari perppu, karena kalau babnya hanyalah akan merevisi UU nah itu kan tugasnya di DPR dan pemerintah kenapa harus ada perppu," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/10).

Ia pun menyayangkan kenapa pemerintah terburu-buru mengeluarkan perppu. Padahal jika ujung-ujungnya harus merevisi UU Ormas yang baru, kenapa tidak melakukan revisi saja pada UU Nomor 17 Tahun 2013 pada saat mengumumkan pembubaran HTI bulan Mei.

"Kenapa ga direvisi saja, kenapa uu nomor 17 tahun 2013 mengapa tidak dari bulan Mei, ketika Pak Wiranto mengumumkan pembubaran HTI waktu itu katanya kan melalui nalar hukum kenapa ga saat itu saja dilakukan pengusulan revisi tentang keormasan," ujar Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini.

Secara prinsip, sikap Fraksi PKS mendukung siapapun yang akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fraksinya berpendapat, dalam perppu tersebut banyak pasal karet yang dinilai bertentangan dengan prinsip yang ada dalam Pancasila, UUD 1945 maupun prinsip negara hukum dan azas kemanusiaan. (nhn)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.