Jakarta, (Tagar 27/10/2017) - Kutipan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai harus diklarifikasi karena dikhawatirkan akan menimbulkan spekulasi baru pada publik.
Spekulasinya adalah Mendagri yang dalam perppu yang kini telah disahkan menjadi Undang Undang diberi kewenangan yang sangat besar menilai ormas itu anti Pancasila atau tidak kemudian dibubarkan.
"Nah jangan sampai kemudian publik memahami seolah Pak Menteri kok diskriminatif tidak memahami perppu, tidak memahami undang undang, karena undang undang di perppu itu jelas tekstual," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/10).
Menurut Politisi PKS ini, dalam pasal 59 Perppu atau UU Ormas tentang Organisasi Masyarakat ini dijelaskan bahwa paham Atheisme, Komunisme, Marxisme, dan Leninisme serta paham yang anti Pancasila dilarang di Indonesia.
Padahal sebetulnya, memang paham-paham tersebut sedianya sudah dilarang dakam ketetapan MPRS tahun 1965 yang diperkuat dengan ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003.
"Itu menurut saya penting untuk diklarifikasi oleh Pak Menteri, supaya tidak menimbulkan salah paham yang berkepanjangan," pungkasnya. (nhn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid