Demi Nafkahi Anak, IRT di Makassar Bisnis Sabu

IRT di Makassar menjual sabu demi menafkahi anak dan keluarganya. Akibatnya dia di tangkap tim ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar
Anti saat di amankan Polrestabes Makassar karena menjadi pengedar narboba. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Menjadi tulang punggung keluarga dan tak punya penghasilan tetap, membuat Anti gelap mata dan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Akibatnya, ibu rumah tangga (IRT) berumur 24 tahun ini ditangkap oleh Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di jalan Kesadaran, Kota Makassar.

"Anti ditangkap karena menjadi pengedar sabu di Kota Makassar. Ditangannya, berhasil disita barang bukti, satu sachet besar sabu serta, ratusan sachet kosong, timbangan elektrik dan sendok sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat ditemui dibilangan jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat 30 Agustus 2019.

Pengungkapan kasus IRT jadi pengedar narkoba jenis sabu ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa Anti kerap mengedarkan sabu di sekitar rumahnya.

Sehingga, Tim Ubur-ubur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati Anti. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu sachet besar sabu.

"Saat diperlihatkan barang bukti sabu itu, Anti ini mengakui bahwa barang haram tersebuta adalah miliknya. Ia mengedarkan sabu itu kepada seseorang yang telah menjadi pelanggan tetapnya," tambahnya.

Dihadapan petugas, IRT ini juga mengakui jika ia nekat berbisnis sabu karena terdesak dengan kebetuhan ekonomi. Anti kini menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Dan Karena tidak mempunyai penghasilan tetap dan keterbatasan keahlian sehingga membuatnya melanjutkan bisnis yang pernah digeluti suaminya itu. Apalagi suaminya kini merupakan nara pidana (napi) kasus narkotika dan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Makassar.

"Suami pelaku ini adalah napi kasus narkotika dan Anti mengedarkan narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menafkahi anak-anaknya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, IRT kini bersama barang bukti sabu telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Anti juga dijerat dengan pasal 112  atau Pasal 114 dengan ancaman 4 sampai dengan 15 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Sarabba, Minuman Penghangat Badan Khas Makassar
Sarabba, minuman tradisional khas Kota “Daeng” Makassar, Sulsel, yang terbuat dari jahe dan gula merah. Populer di masyarakat dan wisatawan
Polisi Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Makassar
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Caleg Tersandung Narkoba di Makassar Didesak Mundur
PPP Makassar mendesak calon legislatif terpilih DPRD Makassar 2019-2024, mengundurkan diri.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.